Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengamankan Mantan Kades Bonisari Sutisna, usai 4 bulan menghilang di Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersangka sekitar 18.27 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali mencari tersangka.

“Tersangka DPO yang sedang berada di area makam sehabis sholat maghrib di bekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” kata Nova Elida Saragih saat gelar press release dihadapan wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

Ia menerangkan, tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.

“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya. 

Di beritakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN) atau Sutisna, dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Adanya Keretakan, Tokoh Masyarakat Minta Jembatan Kali Baru Diperbaiki Berskala Besar

Sementara itu pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Bahkan fana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

Nova pun menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, terkait pengadaan mobil operasional desa. Kemudian total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

Maka dari itu, atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut.*(Bar/SR)

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru