Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - ditemukannya pil koplo jenis Hexymer di toko berkedok kelontongan di Jatisampurna yang viral  di sosial media beberapa hari yang lalu. (Foto: Tangkapan Layar/Ist).

POTRET - ditemukannya pil koplo jenis Hexymer di toko berkedok kelontongan di Jatisampurna yang viral di sosial media beberapa hari yang lalu. (Foto: Tangkapan Layar/Ist).

BEKASI, suararealitas.co – Sebuah video memperlihatkan toko berkedok kelontongan di Kawasan Jalan Kali Manggis, Jatikarya, Jatisampurna (Cibubur), Kota Bekasi, viral di media sosial.

Toko itu terlihat melanggar aturan dengan menjual obat keras terbatas alias pil koplo tanpa Nomor Izin Edar (NIE) maupun resep dokter.

Dalam rekaman yang beredar, petugas gabungan langsung terjun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan obat-obatan daftar G (Gevaarlijk) jenis Hexymer dan Tramadol, serta 1 buah senjata tajam.

Salah satu pengguna dengan akun @y.uuffi yang heran dengan jumlah obat yang ditemukan, misalnya menulis “dikit amat obatnya kek udah tau mau di grebek wkwkwkkwkw”.

Sementara yang lain kebanyakan bernada serius seperti cuitan dari @jakartanssardian12 “di sita pasti di jual lagi sama si anu,” seakan menyindir kinerja APH yang dianggap masih pasif dalam memberantas peredaran pil koplo.

Cuitan lain makin serius lagi menyorot akar masalah peredaran pil koplo yang ternyata jadi segitiga emas. Seorang pengguna Instagram dengan username @endrymancet99 menulis lugas, “kalo di tangkep nanti juga ada yang nebus, bebas keluar jualan lagi. Yang begini mah emang rantai pemasukan. Kalo di putus, satu lobang pemasukan terputus juga 1 rantai oknum yang ikut berputar disitu”.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Netizen pun ramai menimpali bahwa APH gerak sesudah viral setelah itu tidak akan ada lagi video proses hukumnya, bahkan hanya formalitas atau pura-pura kerja lantaran sebelumnya sudah mengetahui keberadaan toko tersebut.

Selain itu, nampaknya para kartel pun sudah setoran ke oknum-oknum tertentu untuk memberitahu titik-titik toko tersebut agar aman dan beredar kembali.

Adapun, menurut sumber bahwa peredaran pil koplo di Bekasi dinilai sangat kuat.

Bahkan informasi yang dihimpun, fenomena toko di Bekasi yang mengatur distribusi hingga keamanan di sekitar lokasi di tenggarai oleh sosok pensiunan aparat berinisial H yang kerap disapa Abi (bukan nama sebenarnya), serta oknum berseragam hijau Iskandar dan Damar (nama samaran).

Baca Juga :  Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu

“Namun, kami tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut. Yang menjadi pertanyaan warga, mengapa aparat penegak hukum terkesan belum berani menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat. Muncul pula dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pembiaran ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena ini diharapkan dapat menjadi perhatian Polres Bekasi Kota untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Mengingat dampak sosial dan kesehatan yang dapat timbul dari peredaran obat keras tanpa izin, langkah cepat dan tegas diperlukan agar praktik serupa tidak semakin meluas di wilayah Bekasi Kota.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terbaru

Megapolitan

Terminal Bayangan Marak di Jakbar, Ini Saran Pengamat Transportasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 15:13 WIB