Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang bertuliskan Warung Azila belakangan ini sedang menjadi sorotan warga Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B, dan C.

Salah seorang warga sekitar berinisial (F) mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan aparat penegak hukum lantaran toko miras yang berdekatan dengan masjid tersebut bebas beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini, apalagi di seberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan,” ungkap F, kepada suararealitas.co, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga :  Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

Mendapat aduan dari masyarakat, suararealitas.co pun melakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.

Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan untuk menjual minuman keras.

Sedangkan dalam Pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.

Baca Juga :  WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Dalam hal ini, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi, bahwa jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.

Abdi juga mengaku, sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada?

Penulis : Gibran. L

Editor : Za

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Berita Terbaru

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB