Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan PenyidikanKomentar: 0
Berita Jakarta

Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Suara Realitas, 24 Desember 2025, 11:33 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Judul: POTRET - perkara lama 2018 diminta dibuka lagi di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum, Faomasi Laila tagih kepastian.

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang warga bernama Budi meminta kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 14 September 2018 lalu.

Kasus tersebut diduga melibatkan Suhari alias Aoh dan sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun proses hukumnya terhenti.

Upaya mendorong kembali perkara lama ini disampaikan kuasa hukum Budi, Faomasi Laia.

Ia menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar kasus tersebut kembali diproses.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” ujar Faomasi Laia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Faomasi menegaskan, langkah hukum tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, dalam perkara ini Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Faomasi Laia juga memaparkan kronologi singkat peristiwa yang dialami kliennya. Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Muara Teknik, kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Sambangi Warga dan Serap Aspirasi

Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak berselang lama, sekitar pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.

Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi.

Pertemuan tersebut terjadi di seberang Toko Muara Teknik milik Suhari alias Aoh, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun, upaya klarifikasi itu justru berujung pada dugaan penganiayaan. Budi disebut menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Atur Tata Kelola Distribusi

Faomasi menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Suhari alias Aoh bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018 atas laporan korban.

Meski demikian, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum juga tuntas.

Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar penyidik Unit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum terhadap perkara lama merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain