Subang Darurat Pil Koplo Jelang Tahun Baru, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinkes Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, suararealitas.co – Menjelang malam tahun baru, aktivitas peredaran obat daftar G atau pil koplo kembali mencuat di daerah Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya, bahwa obat-obatan tersebut dijual oleh seorang bernama Bang Bule (nama samaran), yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap).

“Ini semua punya Bang Bule bang, dia yang ngatur semuanya. Kita cuma jual Tramadol, Hexymer, sama Trihexyphenidyl,” kata penjaga toko tersebut, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, obat-obatan yang dijual merupakan jenis obat daftar G yang dapat membahayakan kesehatan jika tidak digunakan dengan resep dokter.

Baca Juga :  Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak

Penjaga toko tersebut juga mengungkapkan bahwa omset yang dihasilkan dari penjualan obat-obatan tersebut mencapai jutaan rupiah per hari.

“Omsetnya lumayan bang apalagi menjelang malam tahun baru,” katanya.

“Kami bayar koordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” jelasnya.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pihak berwajib telah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, BRI Hayam Wuruk bersama YBM Brilian Regional Office Banten Salurkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Jika sudah jelas dalangnya, polisi harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang itu,” ungkap Pemerhati Lingkungan yang juga Praktisi Hukum, Syamsul Jahidin.

Namun, kata Syamsul, sikap Dinas Kesehatan Subang dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.

(MasDo)

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru