Peredaran Obat Keras Terbatas Diduga Masih Bebas Beroperasi di Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Dugaan maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Jakarta Timur disebut masih terus berlangsung. Sejumlah sumber menyebut aktivitas tersebut seolah-olah berjalan tanpa hambatan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat beberapa nama panggilan seperti OKI/Buyung, Jamali, Safwan, Adam, Rahmat, dan Degam (bukan nama sebenarnya) yang diduga berperan sebagai koordinator atau perantara dalam jaringan peredaran obat keras terbatas.

Sumber juga mengklaim adanya dugaan aliran dana koordinasi berkisar antara Rp14 juta hingga Rp17 juta per titik, yang menurut sumber diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Klaim tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Seorang pakar hukum Ibra S.H, yang dimintai tanggapan melalui pesan singkat menilai bahwa apabila benar terdapat penyebutan nama-nama yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, aparat penegak hukum semestinya segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan.

“Kalau memang ada penyebutan nama dari sumber yang diduga terlibat, seharusnya aparat melakukan pengejaran dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah pelaku dipelihara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, senin 3/8/2026.

Baca Juga :  Empat Orang Pecandu Narkoba Berhasil di Amankan Polsek Kalideres

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Peredaran Obat Keras Terbatas Diduga Masih Bebas Beroperasi di Jakarta Timur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru