Rakernispas: ‘Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju’

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakernispas: 'Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju'

DirjenPas Reynhard Silitonga dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) 2023 di Jakarta (foto: Humas DitjenPas)

Jakarta – Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) Nomor 22 Tahun 2022 menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) 2023 di Jakarta, Rabu (15/2). 

Dalam giat yang bertajuk ‘Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju’ tersebut, Reynhard juga menyatakan adanya UU PAS diharapkan dapat menjadi penyelesaian berbagai tantangan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbitnya UU ini membawa perubahan fundamental karena pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu, peranan pemasyarakatan sudah semakin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” ujar Reynhard.

Lebih dari itu, menurutnya adanya UU PAS juga menjadikan pemberian program pelayanan, pembinaan, maupun pembimbingan kemasyarakatan lebih menyesuaikan kebutuhan tiap individu berdasarkan hasil asesmen. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan hak narapidana yang secara perlahan menghapus stigma pelaksanaan pembinaan yang melihat tindak pidana tertentu sekaligus mengurai kondisi overcrowded.

Baca Juga :  Pesta Rakyat dan Antarkan ke KPU, Aldi Taher hingga Purn Marinir TNI H.Heri MS Hiasi Nama Bacaleg Perindo 2024

Selain hadirnya UU PAS, Reynhard menyatakan bahwa pemasyarakatan juga dituntut bertransformasi pasca pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2022. Menurutnya, pemasyarakatan juga harus merespon dengan tepat perubahan tersebut menyiapkan kebijakan di masa transisi dari pandemi menuju endemi. 

Rakernispas: 'Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju'

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) 2023 di Jakarta

“Saya bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang mampu menghadapi tantangan berat selama pandemi COVID-19. Kita tidak memiliki standarnya waktu itu karena memang kita semua belum pernah memiliki pengalaman penanganan pandemi, terutama di kondisi overcrowded. Namun hal itu jangan sampai membuat kita lengah dan tetap laksanakan protokol kesehatan dan Back to Basics dalam pelaksanaan tugas,” tambah Reynhard. 

Berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali menegaskan untuk terus menjalankan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju. Menurutnya pemasyarakatan harus menyiapkan rencana kontijensi dan simulasinya. Hal tersebut menyusul terjadinya bencana alam di beberapa wilayah, pelarian, serta menghadapi tahun politik di 2024. Khusus persiapan pemilu di tahun 2024, Reynhard menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan harus bekerja keras untuk memastikan daftar pemilih tetap.

Baca Juga :  Peringati HPN 2024 dan HUT PWI ke 78, Mitrapol Kolaborasi dengan Yayasan BUMN Lakukan Baksos di 5 Wilayah DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Reynhard juga memberikan penghargaan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Kelas II Blitar yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2022. 

“Teman-teman pasti sukses dan dapat melakukan kinerja dengan baik. Kerjakan sampai berhasil tugasmu, pantang mundur langkahmu dan berikanlah yang terbaik untuk Pemasyarakatan maju,” pungkas Reynhard. 

Rakernispas akan diselenggrakan selama tiga hari sejak 15 sampai dengan 17 Februari 2023 yang diikuti 118 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Mitra Kerja Pemasyarakatan. *(dz/SR)

(Sumber: Humas DitjenPas)

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 01:28 WIB

Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare

Berita Terbaru