Menag Berikan Penghargaan kepada Lembaga Pengelola Zakat

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Berikan Penghargaan kepada Lembaga Pengelola Zakat

Jakarta -Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada lembaga pengelola zakat yang telah mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi dalam rangkaian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 di Jakarta. 

Berikut kategori penerima penghargaan dalam Rakornas Zakat 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kategori Lembaga Pendukung Program Kampung Zakat. 

1. BAZNAS Terbaik Kolaborasi Lintas Stakeholder Mendukung Program Kampung Zakat diberikan kepada BAZNAS Kabupaten Sambas

Baca Juga :  Gus Halim: Semua Konsep Kebijakan Kemendes Harus Berbasis Desa

2. Lembaga Amil Zakat berkontribusi Terbanyak pada Program Kampung Zakat LAZ BMM diberikan kepada Baitul Maal Muamalat

Kategori Lembaga Pendukung Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 

1. Lembaga pendamping kewirausahaan terbaik program KUA pemberdayaan ekonomi umat diberikan kepada LAZ Rumah Zakat

2. Lembaga pendamping kewirausahaan terbaik program KUA pemberdayaan ekonomi umat diberikan kepada LAZ IZI

Kategori Lembaga Nilai Audit Syariah Terbaik 

Baca Juga :  Pameran Indo Beauty Expo 2025 Opening Ceremony

1. Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhid

2. Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

Sementara Kanwil Kemenag Bangka Belitung juga mendapat penghargaan atas inovasi dalam mendirikan Desa Sadar Zakat dan Wakaf. 

Rakornas Zakat 2023 dibuka oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri 300 peserta yang berasal dari Baznas dan LAZ Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, 34 Kepala Bidang PenaisZawa, perwakilan poros zakat dan perwakilan poroz.*(Na

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru