Terkuak! PT BFI Finance Indonesia TBK Diduga Memfasilitasi Pelanggaran POJK dan Investasi Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

TANGERANG – Berdasarkan sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Tbk Tergugat II, dan Tergugat III Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman, serta turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, memasuki sidang Replik dari Penggugat atas jawaban dari para Tergugat.

Pada intinya, Replik Penggugat berisi bantahan atas jawaban para Tergugat. Terhadap jawaban PINJAM MODAL sebagai Tergugat I, Penggugat menegaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum oleh PINJAM MODAL bermula dari pemberian plafon kredit sebesar 4 Milyar yang melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal mana PINJAM MODAL menyiasati Perjanjian Pinjaman menjadi 2 Entitas Debitur dengan dicairkan kepada 1 Debitur. Kemudian PINJAM MODAL juga melanggar ketentuan OJK lainnya dalam hal menolak restrukturisasi kembali.

Sementara itu dalam restrukturisasi I, PINJAM MODAL mengalihkan Perjanjiannya ke Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III. 

Padahal, baik Penggugat maupun PINJAM MODAL bukanlah Anggota dari Koperasi tersebut. Yang mana sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa yang menjadi peminjam adalah harus Anggota. Bahkan Anggota Koperasi seharusnya Perorangan tidak boleh Perseroan/Badan Hukum. Hal ini membuktikan adanya praktik investasi ilegal dalam Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.

Baca Juga :  Rakornas 2026, Mendagri: Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Capaian Program Prioritas Presiden

Adapun dalam restrukturisasi II, PINJAM MODAL pun mengalihkan Perjanjiannya ke PT BFI Finance Indonesia TBK sebagai Tergugat II yang mana merupakan induk dari PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.

Bahwa, PT BFI Finance Indonesia TBK mengetahui dan memfasilitasi PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dalam praktek pelanggaran POJK maupun Investasi Ilegal, sehingga dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Terkait dengan jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut Tergugat, Penggugat pun sangat menyayangkan sikap lepas tangan dari OJK yang mana sebagai pengawas Lembaga Keuangan Berbasis Teknologi di Indonesia dan tidak menjalankan fungsinya atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pinjam Modal, PT BFI Finance Indonesia TBK, Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman. 

Kemudian, Penggugat juga mempertanyakan perihal Tindakan dan Sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Tergugat I dan Tergugat III atas Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah diketahui tersebut.

Baca Juga :  Launching Buku, LKN Usulkan Presiden Jokowi Sebagai Penerima Hadiah Nobel Ekonomi

Namun Wedri Waldi, S.H dari Alitheia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa OJK seharusnya melakukan pemeriksaan dan audit kepada Fintech yang telah diketahui melanggar peraturan OJK, bukan malah seolah-olah terkesan mau cuci tangan dan bermain aman.

“Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PINJAM MODAL dengan difasilitasi oleh para Tergugat lain. Klien kami menderita kerugian yang berimbas pada roda bisnis dan operasional, sehingga apabila dikalkulasikan sebesar 1,2 Triliun,” tegas Wedri Waldi dalam keterangannya, Rabu (12/04/2023).

Kendati demikian saat dikonfirmasi oleh wartawan seusai sidang, salah satu Kuasa Tergugat III Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman menjawab, maaf mas, saya tidak bisa menjawab, yang lebih berhak menjawab adalah pihak PINJAM MODAL bukan kami. 

“Kita tunggu yang PINJAM MODAL dulu aja karena kan sangkut pautnya antara PT. Phos dengan PINJAM MODAL,” sebutnya.

Maka dari itu, sidang akan digelar kembali pada tanggal 10 Mei 2023 dengan Agenda Duplik dari para Tergugat.*(SR)

Berita Terkait

Sony Sonjaya Siap Menjadi Justice Collaborator: Kotak Pandora Kejahatan MBG Akan Terbuka?
Anggota DPRD Kab.Bogor : Turut Berduka, Tegas Mengecam Pemburu Babi Hutan di Jasinga di Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasat PPA Polres Bogor Bongkar Kelalaian Pemburu Babi
Sekitar 1 Jam, Polsek Cengkareng Langsung Temukan HP Warga Jakbar yang Hilang
Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan
Pernyataan Resmi DPUM Terkait Insiden Kebakaran di Fasilitas Operasional Pati, Jawa Tengah
Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:39 WIB

Sony Sonjaya Siap Menjadi Justice Collaborator: Kotak Pandora Kejahatan MBG Akan Terbuka?

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:04 WIB

Anggota DPRD Kab.Bogor : Turut Berduka, Tegas Mengecam Pemburu Babi Hutan di Jasinga di Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:56 WIB

Kasat PPA Polres Bogor Bongkar Kelalaian Pemburu Babi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WIB

Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Pernyataan Resmi DPUM Terkait Insiden Kebakaran di Fasilitas Operasional Pati, Jawa Tengah

Berita Terbaru

Peristiwa

Kasat PPA Polres Bogor Bongkar Kelalaian Pemburu Babi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:56 WIB