Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

JAKARTAKepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil amankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) melalukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan cara menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi, Selasa (13/06/2023).

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memaparkan bahwa berawal kejadian Senin (29/05/2023) jam 19.00 malam, korban bersama rekannya sedang minum kopi di Cafe.

Kedua pelaku berperan berbeda pada aksinya melakukan pencurian motor milik korban.

”Kedua tersangka berperan dengan berbeda-beda, datang dengan tersangka G menunggu di motor, sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir,” papar Kompol Hasoloan Situmorang yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/06).

Baca Juga :  Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎

Lanjut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Saat pelaku melakukan aksinya diketahui korban bersama temannya, motor korban dicongkel oleh tersangka GE dan di bawa dengan cara mendorongnya, lalu korban dan temannya berteriak.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berpatroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Polri Seharusnya Jadi Pengawal, BUKAN Pengelola Dalam Program MBG

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera, dan telah menghabiskan uang hasil curian motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, Polsek Cengkareng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T, kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, dan 1 gembok cakram serta STNK.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.*(Za)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru