Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: pelaku KDRT di Tangerang diduga masih berkeliaran. (Foto: Dok.Google/Ist).

ILUSTRASI: pelaku KDRT di Tangerang diduga masih berkeliaran. (Foto: Dok.Google/Ist).

TANGERANG, suararealitas.co – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, seorang perempuan berinisial D, warga Perumahan Triraksa Village 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.‎‎

Laporan dugaan KDRT tersebut telah masuk ke Polresta Tangerang sejak 17 April 2025. Namun hingga awal Juli 2025, pihak terlapor disebut masih bebas berkeliaran, yang memicu kekhawatiran dan tekanan psikologis bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Kuasa hukum korban, Andi Akbar, SH sangat menyayangkan lambannya penanganan oleh pihak berwenang.

Ia menyebut, hingga lebih dari dua bulan pasca-laporan dibuat, belum ada tindakan hukum yang signifikan terhadap terlapor.‎‎

“Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, namun belum ada penahanan atau penetapan tersangka. Ironisnya, terlapor bahkan sempat kembali menemui korban, yang menimbulkan tekanan dan rasa takut,” ujar Andi kepada suararealitas.co, Rabu (9/7/2025).‎‎

Baca Juga :  Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka: Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor TBL/B/372/IV/2025/SPKT, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk dijambak, dibentak, dan diseret oleh suaminya, setelah ia diketahui berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.

Bahkan, korban menyatakan sempat dikunci di dalam rumah sebelum berhasil keluar saat terlapor meninggalkan lokasi.‎‎

Andi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki dampak psikologis mendalam.

‎‎“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian, tetapi jangan sampai korban dibiarkan dalam ketidakpastian. Laporan sudah masuk, ada bukti kekerasan, dan korban membutuhkan perlindungan yang konkret,” tegasnya.‎‎

Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan saat ini menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 46 Remaja, Didata dan Dipanggil Orangtuanya

‎‎“Siap bang, kita nunggu hasil visum ya bang,” tulis salah satu petugas PPA Polresta Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2025).‎‎

Diberitakan sebelumnya, korban KDRT mengaku bahwa dirinya telah dikepung 9 orang tak dikenal (OTK), dan dipaksa penandatanganan rumah yang tak ‎pernah dia jual‎‎.

Selain itu, dia juga ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru