Gubernur DKI Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Gubernur Pramono.

Secara prinsip, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur. Gubernur Pramono segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Gubernur Pramono.

Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin.

Baca Juga :  PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY) Gelar Paparan Publik Insidentil , Dalam Paparannya CLAY Masih Berfokus Pada Bisnis Perhotelan dan Proyek Pembangunan Rumah Sakit

Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkas Marry.

(*/Kipray)

Berita Terkait

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat
Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG
Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal
Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu
Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar
Polri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro Jaya
‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:27 WIB

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:11 WIB

Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:59 WIB

Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:46 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:47 WIB

Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:27 WIB

Nasional

3000 Perserta Mudik Pemkab Tangerang Berangkatkan Gratis

Kamis, 19 Mar 2026 - 11:57 WIB

Berita Aktual

Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG

Rabu, 18 Mar 2026 - 20:59 WIB

TNI-Polri

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:46 WIB