Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B). Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Baca Juga :  Pindah Tugas, Kapolsek Kalideres Adakan Tatap Muka dan Pamitan ke Insan Media

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam. Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha, PWI dan IKWI Koordinatoriat Jakbar Sembelih Sembilan Ekor Kambing Kurban

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita  semua tau  bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal. tutupnya.

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun

Berita Terbaru

Megapolitan

Sampah Menumpuk Lama,Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:50 WIB

Proses Pembangunan TPT Di Wilayah Desa Puraseda Leuwiliang: (Foto : Adi.W)

Berita Aktual

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:37 WIB

Foto istimewa : Wamendari Bima Arya (Adi.W)

Berita Aktual

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:09 WIB