Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, suararealitas.co – Dugaan peredaran obat keras daftar G berkedok toko klontong mencuat di wilayah Jalan R.A. Tohir Mangkudidjojo, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tepat nya di belakang Stasiun KAI Karawang.

Diketahui, toko tersebut diduga kerap melayani transaksi obat keras secara bebas tanpa hambatan.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bahwa peredaran obat daftar G di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan kerap melibatkan anak-anak usia sekolah, sehingga meresahkan masyarakat.

Saat suararealitas.co melakukan penelusuran, penjaga toko mengaku hanya bekerja menjaga toko dan menyebutkan bahwa pemilik usaha bernama Ka Uwong (nama samaran).

Namun, ketika dilakukan upaya konfirmasi lanjutan, sikap pihak terkait justru dinilai tidak kooperatif dan terkesan meremehkan peran wartawan.

Baca Juga :  MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik usaha.

Sementara aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera turun tangan sebelum dampak buruknya semakin meluas.

(MasDo)

Berita Terkait

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 
Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!
Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum
KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi
Subang Darurat Pil Koplo Jelang Tahun Baru, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinkes Dipertanyakan
Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi hingga Bupati Jepara Soal Dugaan Maladministrasi
Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:52 WIB

Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:09 WIB

Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 09:45 WIB

KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Berita Terbaru