Jakarta,suararealitas.co.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama sejumlah unsur terkait melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di kawasan CNI, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi praktik parkir liar sekaligus meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, petugas memasang sebanyak enam spanduk larangan parkir pada enam titik lokasi di kawasan CNI. Pemasangan rambu peringatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Hari ini kami bersama jajaran melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di enam titik kawasan CNI. Ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, khususnya di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Dedi.Rabu ( 9 – 9 – 2026 ).
Menurut Dedi, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Sudin Perhubungan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan sosialisasi. Dengan adanya spanduk larangan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa kawasan tersebut bukan merupakan lokasi parkir,” katanya.
Dedi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan CNI. Apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, petugas dapat mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan spanduk tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan larangan parkir liar, di antaranya Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Kegiatan di kawasan CNI tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Satpelhub Kecamatan Kembangan, Satpol PP, serta Kepolisian.
Dedi berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai parkir sembarangan justru mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.


































