BREBES, suararealitas.co – Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Terbatas alias Pil Koplo di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian.
Aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan dari luar daerah, termasuk Aceh, diduga masih berlangsung di sejumlah titik dan menyasar konsumen di wilayah Brebes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat keras terbatas yang masuk kategori obat tipe G tersebut diduga diperjualbelikan terang-terangan di gubuk kayu semi permanen tepat di kawasan jalur Pantura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar, dan penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Terlebih, aktivitas tersebut diduga berlangsung di tengah upaya aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Dugaan adanya keterlibatan jaringan dari Aceh juga perlu menjadi perhatian. Pasalnya hasil penelusuran suararealitas.co mendapatkan nama seseorang berinisial A yang bertugas mengendalikan peredaran obat keras.
”Iya, ini memang bagian dari jaringan Agam. Saya hanya bekerja disini bang, semua barang dan distribusi diatur langsung oleh bos,” kata karyawannya yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk melancarkan peredaran obat keras terbatas, jaringan lintas daerah juga memanfaatkan warga lokal setempat guna mengamankan bisnis haram tersebut.
Sementara itu, seorang warga mengaku resah melihat aktivitas pengedar obat keras terlarang yang semakin terbuka tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Selain itu, dia juga mendesak Polres Brebes untuk memperketat pengawasan dan segera menindak jaringan pengedar yang meresahkan dan semakin marak tersebut.
“Banyak anak muda di sekitar sini yang mulai terpengaruh mas. Mereka bisa dengan mudah membeli obat-obatan itu, dari harga murah sampai yang cukup mahal. Kami sih berharap polisi segera bertindak sebelum situasinya semakin parah,” tutur warga yang enggan disebut namanya lantaran keamanan, Sabtu (5/9).
Apabila informasi tersebut benar, distribusi obat keras terbatas ke Brebes diduga melibatkan mata rantai lintas daerah yang membutuhkan penelusuran lebih mendalam.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana obat-obatan tersebut dapat masuk ke wilayah Brebes, siapa yang memasoknya, bagaimana pola distribusinya, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengecer maupun pengendali jaringan.
Persoalan tersebut tidak semata menyangkut aktivitas jual beli obat. Peredaran obat keras secara ilegal dapat menimbulkan risiko terhadap masyarakat karena obat tertentu semestinya digunakan berdasarkan ketentuan dan, untuk obat yang memerlukan resep, di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Penindakan terhadap peredaran obat ilegal juga dinilai tidak cukup apabila hanya berhenti pada tingkat penjual atau pengecer.
Aparat dalam hal ini Satresnarkoba Polres Brebes perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut apabila bukti awal mengarah ke sana.
Karena itu, Satresnarkoba Polres Brebes diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
Termasuk, apakah informasi mengenai dugaan jaringan lintas daerah tersebut telah diterima aparat, apakah telah dilakukan pemetaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi distribusi, serta apakah terdapat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Keterbukaan aparat penting untuk memastikan bahwa dugaan peredaran obat keras terbatas tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar berkembang menjadi informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan jaringan dari Aceh maupun pihak-pihak yang disebut berada di balik distribusi obat keras terbatas di Brebes masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.



































