Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis dari media kisikisi.co bersama rekan seprofesinya mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/08/2026) lalu

Jurnalis dari media kisikisi.co bersama rekan seprofesinya mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/08/2026) lalu

JAKARTA, Suararealitas.co – Buntut dugaan penganiayaan pewarta dari salah satu media siber, yang sedang menjalankan kegiatan bekerjanya untuk konfirmasi perihal SOP di kantor pembiayaan FIF telah menjadi perhatian publik, Kamis (27/08/2026).

Jurnalis dari media kisikisi.co tersebut mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/08/2026) lalu, untuk memperjuangkan dan meminta keadilan dalam bekerja sebagai kuli tinta.

Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Seno, mengaku dirinya diintimidasi dan dianiaya oleh oknum petugas FIF Cabang TangCity saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia pun dilarang memfoto dan video dikantor tersebut, padahal dikantor itu area publik dan pelayanan.

‎Atas dasar ini, Selasa (04/08/2026) lalu, korban membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pasal 466 UU 1/2023 KUHP tindak pidana dugaan penganiayaan. Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Saat memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, Seno, diperintahkan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Pers. Didampingi rekan seprofesi dengan membawa berkas laporan dengan nomor : 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian

Baca Juga :  Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang ‎City.

‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Menghalangi kinerja wartawan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.

Berita Terkait

Borong Solar Subsidi, Diduga Armada L300 Disebut Setor ke Gudang Penampungan Milik “D”
“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan
Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Borong Solar Subsidi, Diduga Armada L300 Disebut Setor ke Gudang Penampungan Milik “D”

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Berita Terbaru