Polrestabes Bandung Diduga Blokir Sepihak Mobil Rental Selama 3 Tahun, Korban Akui Kasih ‘Uang Pelicin’ dan Rugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - perusahaan layanan sewa rental mobil bernama PT Cahaya Devianna Sahara mengakui bahwa status Fortunernya diblokir selama 3 tahun hingga rugi ratusan juta, Polrestabes Bandung ancam hak korban? (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

ILUSTRASI - perusahaan layanan sewa rental mobil bernama PT Cahaya Devianna Sahara mengakui bahwa status Fortunernya diblokir selama 3 tahun hingga rugi ratusan juta, Polrestabes Bandung ancam hak korban? (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Kebijakan Polrestabes Bandung yang diduga blokir kendaraan milik perusahaan layanan sewa rental mobil, PT Cahaya Devianna Sahara secara sepihak selama tiga tahun memicu kontroversi hingga mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak.

Meski bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kendaraan dan ditujukan cegah kejahatan, kebijakan pemblokiran kendaraan ini dianggap berisiko melanggar hak korban.

Polrestabes Bandung kini didesak memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait dengan status blokir sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan Humas PT Cahaya Devianna Sahara, Donny bahwa pasca viral di media online dan media sosial, pihak Polrestabes Bandung melalui seorang Kanit Resmob bernama Iptu Andika Megantoro sudah kembali menghubungi perusahaan.

“Setelah 2 hari videonya tayang, dari pihak Polres selaku Kanit menghubungi saya. Didalam konteks pembicaraan antara saya dengan Kanit adalah beliau siap membantu. Membantu untuk mengurus proses perpanjangan ketemu di Samsat bersama Penyidik,” ungkap Donny kepada wartawan, Senin (27/7).

“Oke tidak masalah,” sahut Donny ketika menjawab pembicaraan tersebut.

Wujud Lemahnya Kontrol Institusi

Sontak, Donny pun merasa heran dengan permintaan sang Kanit tersebut. Mereka meminta foto STNK dan kendaraannya.

Selain itu, permintaan itu dinilai kurangnya koordinasi internal dalam penanganan perkara yang sudah berjalan sejak 2023 tersebut.

“Disini saya sangat bingung, karna beliau (Kanit) apakah tidak mengecek terlebih dahulu kebawah (Penyidik)? STNK asli kami tuh sudah ditahan,” ujarnya.

“Makanya saya disini sekali lagi menyesalkan kenapa Kanit Polres tidak mengecek dulu arsip-arsip, atau berkas-berkas yang telah dipegang apa saja,” sambungnya.

Tak hanya itu saja, konteks bahasan polisi dengan humas perusahaan juga mempertanyakan soal pemberitaan yang beredar.

“Setelah pembicaraan itu, ada bahasanya Kanit ini menyatakan kepada saya; (Bang kenapa kok ada bisa berita sampai naik gituloh-red). Ya saya bilang, kami kan selaku korban selama ini perusahaan kami sudah mengalah, mengikuti semua SOP dan Prosedur yang sudah dijalankan, tapi kan sampai kemarin tidak ada hasil,” keluhnya.

Tak Ada Perkembangan Signifikan

Kini, perusahaan rental masih menunggu perkembangan maupun penjelasan lanjutan yang transparan, meski sudah ada konteks pembicaraan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Amankan Empat Tersangka

“Belum justru, makanya saya menunggu gimana kok tidak ada perkembangan, tidak ada WhatsApp, tidak ada kabar. Maksudnya apakah itu cuman mengkonfirmasi aja atau gimana gitu tidak ada,” tanyanya.

“Ya saya tetap akan mengambil langkah atau mencari gimana supaya mobil ini bisa dikaryakan, karna sampai status ini kan mobilnya tidak bisa dikaryakan,” tambahnya.

Akui Ada Uang Pelicin 

Adapun, Donny mengakui adanya uang pelicin yang dikeluarkan untuk pengurusan kendaraannya sampai proses pinjam pakai selama di Bandung. Namun ia tak mau menyebutkan nominalnya.

“Selama proses mobil ini ada di Bandung sampai proses pinjam pakai, itu kami ada angka yang kami keluarkan untuk kepolisian. Karna sedangkan disini pun kami sudah korban gituloh, tapi kami tetap mengikuti langkah-langkah, mau nya seperti apasih, tapi sampai hari ini buktinya kami tidak ada jawaban,” akunya.

“Hmmm, kalau untuk nominalnya saya nggak bisa sebutin yang jelas ada angka yang sudah keluar,” sambungnya kembali.

2 Poin Permintaan Perusahaan Rental

Lantas, 2 hal utama yang PT Cahaya Devianna Sahara inginkan kepada Polrestabes Bandung yakni;

1. Polrestabes Bandung diminta untuk membantu perpanjangan kendaraan PT Cahaya Devianna Sahara dan segera membuka pemblokirannya, serta tidak menanggung biayanya.

2. PT Cahaya Devianna Sahara tak mau lagi kendaraannya disangkutkan dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Ahmad Khaerul Anwar berharap kepada Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung untuk segera membuka blokir atau menyelesaikan urusan mobil perusahaannya.

“Kita pengusaha rental disini hanyalah korban, cuman mobil kita digelapkan oleh pelaku. Kami berharap kepada kepolisian untuk segera menyelesaikan urusan kami,” imbuh Anwar.

Anwar menambahkan, bahwa atas peristiwa tersebut perusahaannya mengalami kerugian ratusan juta.

“Akibat kejadian tersebut sampai sekarang mobil tidak bisa beroperasional secara optimal,” tuturnya.

Kinerja Polisi Patut Dipertanyakan

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Syamsul Jahidin menilai, bahwa kinerja Polrestabes Bandung patut di pertanyakan.

Pasalnya, sampai saat ini belum dibukanya pemblokiran kendaraan milik perusahaan rental, dan dasar atensi siapa terduga tersangkanya dibebaskan begitu saja?

“Penangan kasus dugaan penggelapan yang sebabkan kendaraan rental diblokir sepihak ini cukup lama, mustinya sudah ada menghasilkan keputusan hukum, bukan terkesan ngambang. Oleh karena itu, kinerja Polrestabes Bandung patut di pertanyakan,” tanya Syamsul kepada suararealitas.co, Rabu (29/7).

Baca Juga :  BGN Larang Pegawainya Miliki Dapur MBG, Agustina: Cegah Konflik Kepentingan

Meski begitu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tak ada intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat menunggu kepastian hukum, jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tebang pilih.

“Apabila benar pemilik masih menguasai BPKB asli dan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu melakukan pendalaman secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang beritikad baik. Setiap tindakan pemblokiran maupun penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula ketika unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 2458 BJA disewakan ke Chandra (nama samaran) yang menggunakan sopir dari pengusaha rental dengan beralasan untuk keperluan operasional.

Namun belakangan diketahui, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu (bukan nama sebenarnya).

Saat berupaya mengambil kembali unitnya, pengusaha rental dengan pembeli bernama Imelda di Bandung belum adanya tercapai kesepakatan keduanya, sehingga kendaraan itu dibawa ke Polrestabes Bandung. Nilai transaksi sekitar Rp350 juta.

Bahkan pembeli mobil itu justru tercatat sebagai terduga pelapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli kendaraan tersebut.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Reno Septian Simatupang mendesak Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan pembebasan terduga pelaku atas dasar atensi tersebut, dan permintaan pengusaha rental itu segera ditindaklanjuti serta diproses secara transparan agar supaya tidak terjadi lagi melakukan hal yang sama.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Bandung terkait persoalan tersebut.

Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BSI Siap Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:13 WIB