JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah perusahaan layanan sewa rental mobil bernama PT Cahaya Devianna Sahara mempertanyakan kejelasan status unit kendaraannya lantaran adanya pemblokiran oleh Polrestabes Bandung, Minggu (19/7/2026).
Kasus ini bermula ketika unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 2458 BJA disewakan ke Chandra (nama samaran) yang menggunakan sopir dari pengusaha rental dengan beralasan untuk keperluan operasional, justru berujung nahas.
Namun belakangan diketahui, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu (bukan nama sebenarnya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Ahmad Khaerul Anwar mengatakan, bahwa kendaraan itu diduga dijual menggunakan STNK dan BPKB asli tapi palsu (Aspal) kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta.
Adapun, saat berupaya mengambil kembali unitnya, pengusaha rental dengan pembeli tersebut belum adanya tercapai kesepakatan keduanya, sehingga kendaraan itu dibawa ke Polrestabes Bandung.
Bahkan pembeli mobil itu justru tercatat sebagai terduga pelapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli kendaraan tersebut.
Klaim Pemilik Sah dan Berujung Pemblokiran
Sementara itu, Humas PT Cahaya Devianna Sahara, Donny menyesalkan atas tindakan pihak kepolisian yang melakukan pemblokiran kendaraan secara sepihak tanpa melihat terlebih dahulu keabsahan dokumen-dokumen keasliannya, sehingga perusahaan tidak dapat memanfaatkan unit tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut. Sebab Donny berujar, bahwa kerugian yang dialami pembeli seharusnya terkait transaksi jual beli dengan pihak penjual, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan aset milik pihak lain.
“Kami pemilik sah kendaraan merasa dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan,” keluh Donny kepada suararealitas.co, Sabtu (18/7).
Tak hanya itu, Donny mengaku, harus mengalah untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dan menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat digunakan kembali.
Sehingga, proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.
Diketahui, PT Cahaya Devianna Sahara juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun upaya koordinasi dengan Polrestabes Bandung disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan sudah lebih dahulu diblokir.
Dengan kondisi seperti ini, perusahaan sewa rental itu merasa kesulitan dalam melakukan proses administrasi kendaraan termasuk balik nama, dan pengelolaan aset. Akibatnya, unit tersebut tidak dapat dioperasikan secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian.
Pembebasan Terduga Pelaku Picu Polemik Publik
Berdasarkan keterangan dari penyidik kepada perusahaan rental, bahwa terduga pelaku bernama Ananda Ibnu sempat ditahan selama 58 hari. Setelah menjelang Tahap II, yang bersangkutan disebut dibebaskan karena dasar ‘Atensi’.
“Saya merasa sudah cukup sabar dan banyak mengalah walaupun saya disini dirugikan, karena yang dirugikan Ibu Imelda adalah uangnya, dan tipu gelapnya. Sedangkan itu status mobil punya saya,” penyampaian Donny ke Kanit Andri di ruangannya.
Ditanya soal mengenai status kendaraan, Kanit Andri menyebutkan saat itu dirinya baru menjabat dan tidak mengetahui atas persoalan yang terjadi.
“Itu kan pejabat lama bang, saya kan tidak tahu. Kalau abang mau perpanjang kita bisa bantu, tapi kalau untuk masalah balik nama, mohon maaf bang kasus ini berperkara,” tiru pernyataan Kanit Andri ke sang Humas Devianna.
Donny merasa kaget dengan dasar jawaban sang Kanit yang seolah tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak perusahaan yang dirugikan.
“Minimal Polrestabes Bandung kasih solusi dong, jangan status saya di gantung, sudah saya mengalah, tapi saya diabaikan,” tuturnya.
Dia pun berharap kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung untuk meminta kebijakan anggotanya dan keadilan lantaran pihaknya merasa jadi korban.
“Jadi, saya selaku Humas PT Cahaya Devianna Sahara minta tolong ke Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung untuk diperjelas status mobil perusahaannya,” pungkasnya.
Kendati demikian, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Reno Septian Simatupang mendesak Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan pembebasan terduga pelaku atas dasar atensi tersebut.
“Periksa oknum anggota berseragam aktif yang diduga melakukan atensi pembebasan terduga pelaku yang sempat ditahan 58 hari, dan juga tangkap pembelinya yang diduga melakukan penadahan hasil barang sewaan,” kata Reno saat dimintai komentar via WhatsApp.
Reno menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap agar Polrestabes Bandung tidak takut bilamana ada intervensi dari oknum tertentu.
“Tolong! permintaan pengusaha rental itu segera ditindaklanjuti dan diproses secara transparan agar supaya tidak terjadi lagi melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Bandung terkait status pemblokiran sepihak tersebut.
Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































