JAKARTA, suararealitas.co – Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) meminta para pengusaha angkutan umum dan barang khususnya trailer serta kontainer, agar melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan melalui uji KIR secara berkala setiap 6 bulan.
Sehingga, kondisinya tidak membahayakan pengendara lain maupun tetap terjaga, dan pelayanan pengujian dapat berjalan lebih tertib.
Hal itu disampaikan Kepala UP PKB Cilincing, Adji Kusambarto saat berikan himbauan kepada para pengusaha di Jakarta, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kendaraan umum dan barang yang beroperasi di jalanan harus dipastikan dalam kondisi laik jalan.
Bahkan Adji pun menilai, bahwa kendaraan tidak laik jalan akan berdampak pada keselamatan berkendara, tidak hanya pada sopir, melainkan juga pengguna jalan lainnya.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi baik kepada pengusaha angkutan maupun sopir kendaraan agar rutin memeriksa kendaraan mereka, jangan sampai terjadi kecelakaan,” kata Adji.
Selain itu, Adji mengaku bahwa UP PKB Cilincing itu mampu melayani ratusan kendaraan setiap hari.
“Total ada 440 kendaraan serta layanan kolektif sebanyak dua tempat dalam satu hari dengan maksimal 120 kendaraan, jadi total bisa 560 kendaraan,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring guna mempermudah proses pelayanan.




































