Pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya persoalan tersebut.
Syamsul menegaskan, bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyaknya aset yang tidak terdata dengan baik atau tidak diberi penanda menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan. Ini membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan aset tanpa izin atau tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ujar Syamsul saat dimintai keterangan, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain inventarisasi, pengawasan juga harus diperketat. Jika aset dimanfaatkan pihak tertentu, harus ada dasar hukum yang jelas serta kontribusi berupa sewa atau retribusi yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Kendati demikian, Syamsul pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengelola Aset hingga Distamhut guna mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga potensi kehilangan pendapatan daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan aset di lokasi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera memberikan klarifikasi sekaligus langkah konkret untuk menertibkan pemanfaatan aset daerah.
Penulis : Kipray
Editor : Za




































