JAKARTA, suararealitas.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
”ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Diketahui, ASF ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan, sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban.
“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.
Menurut dia, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
”Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.
Kemudian, selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Zahara Sitio
Editor : Za




































