Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

​”ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Diketahui, ASF ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Budi menjelaskan, sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban.

“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.

​​Menurut dia, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

​”Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.

Kemudian, ​selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.

Baca Juga :  Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

​Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.

​Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Zahara Sitio

Editor : Za

Berita Terkait

418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:06 WIB

418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:23 WIB

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:24 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Lepas 65 Wisudawan Pendidikan Kader Mubalig

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:42 WIB