UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Kepala UPRS V, Muhammad Ali bakal bongkar dugaan Pungli Parkir di Rusunawa Persakih Jakarta Barat dan memastikan pelaku terancam sanksi. (Foto: Suara Realitas).

POTRET - Kepala UPRS V, Muhammad Ali bakal bongkar dugaan Pungli Parkir di Rusunawa Persakih Jakarta Barat dan memastikan pelaku terancam sanksi. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V angkat bicara atas tudingan yang beredar di media online soal dugaan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis parkir mobil di Rusunawa Persakih, Jakarta Barat.

Kepala UPRS V, Muhammad Ali mengatakan, bahwa pada bulan pertama pihaknya sejak mengemban amanah telah menyampaikan agenda kerja secara langsung kepada Ketua RW, RT, serta tokoh masyarakat melalui forum pertemuan.

“Salah satu fokus utama yang kami sampaikan adalah penertiban parkir di lingkungan rusunawa,” kata Ali saat dikonfirmasi suararealitas.co, via WhatsApp, Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Ali mengaku, pengelola telah melakukan berbagai langkah, di antaranya pendataan kepemilikan kendaraan, khususnya mobil.

“Dalam proses tersebut, kami memahami bahwa terdapat dinamika di lapangan, termasuk adanya pihak-pihak tertentu yang diduga merasa terdampak oleh upaya penertiban ini, sehingga muncul persepsi seolah-olah kebijakan dijalankan tanpa koordinasi dengan pengurus setempat,” sebutnya.

Namun demikian, Ali memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan secara terbuka dan bertahap.

“Pendataan terus kami lakukan, disertai dengan penelusuran informasi secara cermat,” ucapnya.

“Hingga pada akhirnya, kami memperoleh bukti yang cukup terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pungli parkir, dan setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Pemukiman Padat Kemayoran Kembali Terjadi, 29 Unit Pemadam Diterjunkan

Bahkan, pengelola juga memahami bahwa dalam proses ini terdapat pihak-pihak yang pada awalnya menunjukkan sikap empati atau pembelaan terhadap yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pengelola pun terus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan secara proporsional, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah yang kami ambil semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga rusunawa.

Namun, Ali meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang utuh, seluruh pihak dapat berjalan bersama dalam mendukung terciptanya tata kelola hunian yang tertib dan berkeadilan.

Selain itu, Ali menuturkan, bahwa payung hukum instruksi Kadis akan larangan parkir kendaraan roda empat sebagai dasar pihaknya melaksanakan tahapan sosialisasi dan penertiban nya.

“Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, berdasarkan Kepkadis DPRKP No 95 Tahun 2022 terkait Parkir Mobil (Roda 4) ini diatur sangat jelas dalam beberapa diktum yakni:

1. Diktum Kedua

Penghuni yang memiliki atau membawa kendaraan roda 4 tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan di halaman atau pekarangan rusunawa.

Baca Juga :  AZKO Resmikan Experience Store Pertama di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless

2. Diktum Ketiga

Tamu boleh parkir dengan monitoring petugas dan tidak boleh menginap.

3. Diktum Keempat

Halaman rusun hanya untuk kendaraan operasional resmi (UPRS, ambulans, dan lainnya).

4. Diktum Keenam

Jika tetap parkir, akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.

“Dasar terkait Pungli Parkir itu adanya Pelanggaran + penyalahgunaan fasilitas + potensi pidana dan bisa ditarik dari logika aturan dengan kombinasi dasar pelanggaran,” bebernya.

Berikut ini 3 poin kombinasi dasar pelanggaran:

1. Parkir mobil dalam aturannya sudah jelas dilarang dan terdapat di Diktum Kedua.

2. Apalagi dipungut biaya atas sesuatu yang dilarang. Maka: pungli parkir = pelanggaran berlapis diantaranya melanggar aturan hunian, ketertiban lingkungan, dan berpotensi pidana (di luar SK tersebut).

3. Dasar Hukum Tambahan untuk Pungli (di luar SK)

Menurutnya, KUHP atau Tindak Pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan (jika ada unsur kewenangan), dan Perpres Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016).

“Semua itu bisa digunakan jika adanya transaksi, bukti uang, dan pemaksaan atau sistem,” pungkasnya.

Berita Terkait

Proyek Pasar Bantargebang Disorot, Disperindag Bekasi Terima 11 Poin Klarifikasi
Kerja Bakti Massal di Masjid Hasyim Asy’ari, Warga RW 14 Duri Kosambi Tegaskan Wilayah Pesakih Masuk RW 14
Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Pemilahan Sampah Terpadu Melalui Program Jaga Jakarta Bersih dan Asri
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan
Kompak Perangi Kriminalitas di Jakbar, Forkopimko Tambah CCTV dan Patroli Diperkuat
Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara
Dukung Instruksi Gubernur, Terminal Kalideres Wajibkan Pedagang Pilah Sampah
Amankan Aset Pemprov DKI, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Kalideres

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:46 WIB

Proyek Pasar Bantargebang Disorot, Disperindag Bekasi Terima 11 Poin Klarifikasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:43 WIB

Kerja Bakti Massal di Masjid Hasyim Asy’ari, Warga RW 14 Duri Kosambi Tegaskan Wilayah Pesakih Masuk RW 14

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Pemilahan Sampah Terpadu Melalui Program Jaga Jakarta Bersih dan Asri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:50 WIB

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kompak Perangi Kriminalitas di Jakbar, Forkopimko Tambah CCTV dan Patroli Diperkuat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB