Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Penangkapan sebuah toko yang diduga berkedok penjual ikan hias di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), menuai perhatian publik.

Pasalnya, sejumlah pihak termasuk kalangan media meminta klarifikasi resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat terkait detail pengungkapan kasus tersebut.

Dalam permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan tembusan Kapolres Jakarta Pusat, media menyoroti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal, disebutkan bahwa aparat kepolisian menyita sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut diduga terdiri dari beberapa jenis, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer.

Baca Juga :  Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan kesesuaian data tersebut dengan catatan kepolisian.

Terkait hal itu, Panit Polsek Gambir, Ipda Rian Adikia Subarkah memberikan keterangan singkat. “Barang bukti 638 butir, inisial JH, 22 tahun,” ujar Rian melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, beredar pula kabar bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial JH (22).

Status dan peran JH dalam operasional toko tersebut juga masih menjadi pertanyaan, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik usaha atau hanya pekerja.

Baca Juga :  Curiga Jual Obat Ilegal, Puluhan Emak-emak Geruduk Toko Kosmetik

Tak hanya itu, publik juga menantikan perkembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai dalang dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah jaringan yang lebih luas telah teridentifikasi atau masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Permohonan konfirmasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Tukang Sablon di Tambora Ditangkap Usai Curi Minyak Goreng dari Warung Kelontong
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila, Korban Dijebak dengan Foto AI
Polres Cirebon Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu
Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:51 WIB

Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20 WIB

Tukang Sablon di Tambora Ditangkap Usai Curi Minyak Goreng dari Warung Kelontong

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak

Berita Terbaru