Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang Kota dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan B terhadap korban PB, terjadi didalam kontrakan Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beberapa bulan yang lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini.

Yanto Nelson Nale SH, MH dan Partners sebagai Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantaran proses LP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang mentok di tahap penyilidikan.

“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Kuasa hukum. melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharusnya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan.Tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Tuturnya

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,

Baca Juga :  Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

“ Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada Firma Hukum YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan Melimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” Jelasnya

Nelson menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, polisi diduga bungkam.

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai.” Tutup Nelson

Hingga berita diturunkan. Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.(CIL)

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Kapolsek Tamansari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector
Makna Kemerdekaan Indonesia bagi Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang
Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat
Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolsek Tamansari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Makna Kemerdekaan Indonesia bagi Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB