Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Ribuan Penumpang di Bali Terdampak: Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebas Denda Overstay

, - Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - penerbangan Doha–Dubai–Abu Dhabi terganggu, Imigrasi Bali menerapkan ITKT dan Overstay Rp.0 (Foto: Istimewa).

POTRET - penerbangan Doha–Dubai–Abu Dhabi terganggu, Imigrasi Bali menerapkan ITKT dan Overstay Rp.0 (Foto: Istimewa).

BADUNG, suararealitas.co – Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak luas pada penerbangan internasional dari Bali.

Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Situasi ini menempatkan banyak warga negara asing (WNA) pada risiko overstay akibat keterlambatan kepulangan yang berada di luar kendali mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data otoritas bandara mencatat, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026.

Eskalasi gangguan penerbangan ini memicu langkah cepat jajaran keimigrasian di Bali untuk memastikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi wisatawan mancanegara.

Merespons kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerapkan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif overstay Rp0,00 bagi WNA terdampak.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, bahwa langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap situasi force majeure global.

Baca Juga :  Kapolres Kepulauan Seribu Tinjau dan Dorong Pendirian Dapur SPPG Polri di Pulau Pramuka

Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi WNA yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah.

Menurutnya, pembebasan denda overstay dan pemberian ITKT adalah wujud empati sekaligus komitmen menjaga citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali, agar wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kumiawan memastikan kesiapan layanan di lapangan.

WNA yang penerbangannya dibatalkan dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan saja untuk mengajukan perpanjangan ITKT.

Proses penerbitan dijamin selesai pada hari yang sama, dengan petugas yang disiagakan khusus untuk menangani kondisi darurat ini.

Persyaratan pengajuan ITKT meliputi paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Di sisi lain, sejumlah WNA memilih alternatif dengan mengubah rute dan tujuan penerbangan ke negara lain untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Indonesia dengan Arab Saudi Teken MoU, Tahun Ini Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji

Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang dengan kondisi tersebut, pembebasan denda overstay dapat diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.

Sebagai bagian dari mitigasi krisis dan pelayanan prima, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan atau helpdesk. Posko ini berfungsi memberikan informasi akurat, pendampingan, serta pendataan bagi penumpang terdampak yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Helpdesk dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.

Langkah-langkah darurat ini diharapkan mampu memitigasi dampak krisis secara efektif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali.

Berita Terkait

JANGAN Terlalu Percaya pada BOARD Of PEACE ala TRUMP
Aceng Syamsul Hadie: Perjanjian Nuklir Rusia Amerika Resmi Berakhir adalah Alarm Keras bagi Peradaban Akhir Zaman
PBB Tegaskan Status Greendland Tetap Bagian Denmark
Malaysia Kecam Keras Tindakan Israel ke Markas UNRWA
Perkuat Kesiapan Operasional RDF Plant Rorotan, DLH DKI Luncurkan Ratusan Truk Compactor Tertutup
Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2026–2027
Daring Peace di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus
Israel dan Hamas Sepakati Tahap Pertama Perjanjian Damai Gaza, 20 Sandera Ditukar 2.000 Tahanan Palestina

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:26 WIB

Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Ribuan Penumpang di Bali Terdampak: Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebas Denda Overstay

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:48 WIB

JANGAN Terlalu Percaya pada BOARD Of PEACE ala TRUMP

Senin, 16 Februari 2026 - 11:00 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Perjanjian Nuklir Rusia Amerika Resmi Berakhir adalah Alarm Keras bagi Peradaban Akhir Zaman

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:32 WIB

PBB Tegaskan Status Greendland Tetap Bagian Denmark

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:04 WIB

Malaysia Kecam Keras Tindakan Israel ke Markas UNRWA

Berita Terbaru