Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - program PTSL disorot: dua sertifikat tanah milik warga Serang mandek sejak 2020. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - program PTSL disorot: dua sertifikat tanah milik warga Serang mandek sejak 2020. (Foto: Istimewa).

SERANG, suararealitas.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menuai sorotan.

Pasalnya, tiga permohonan sertifikat tanah yang diajukan sejak 2020 hingga 2026 dilaporkan tak kunjung rampung.

Ironisnya, dari tiga berkas, baru satu sertifikat yang diterbitkan, sementara dua lainnya masih “menggantung” tanpa alasan jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pemohon, seorang warga bernama Sinurhaida mengajukan tiga Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini, hanya satu sertifikat yang terbit.

Bahkan, dua sertifikat lainnya masih tertahan di Kantor Pertanahan di Jalan Letnan Jidun No.5, Lontar Baru, Serang Kota dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Diketahui, objek tanah tersebut beralamat di Susukan Panancangan, Desa Cipocok, Kota Serang, dengan AJB diserahkan sejak 16 Juni 2020 lalu.

Baca Juga :  Peduli Kasih, Yayasan AKU for Bali bersama Outsider's Indonesia Berikan Bantuan Logistik untuk Warga Korban Kebakaran

‎Keterlambatan bertahun-tahun ini memantik tanda tanya besar. Pasalnya, PTSL merupakan program strategis nasional yang digadang-gadang memberikan kepastian hukum dan pelayanan cepat bagi masyarakat.

“Jika memang ada hambatan, seharusnya disampaikan secara jelas dan tertulis. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu pihak pemohon kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka terkait kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan dua sertifikat tersebut tersendat.

Padahal, dalam prinsip pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk estimasi waktu penyelesaian.

Baca Juga :  Jumling dan Warung Jum'at, Polresta Tangerang Bagikan Bantuan untuk Jompo

‎Bahkan, kondisi ini memunculkan desakan agar Kantor Pertanahan segera memberikan klarifikasi resmi, antara lain:

‎1. Apa penyebab utama keterlambatan?

‎2. Di tahap mana berkas terhambat?

‎3. Kapan sertifikat dapat diselesaikan?

‎Adapun, transparansi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, sekaligus memastikan PTSL berjalan sesuai tujuan awalnya: cepat, mudah, dan berpihak kepada rakyat.

‎Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Penulis : Fandi

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:13 WIB