Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian HukumKomentar: 0
Berita Bali

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Suara Realitas, 1 Maret 2026, 18:41 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
ILUSTRASI - baru dua hari dibeli, Tanah di Denpasar diduga diserobot mantan pemilik: hak milik dipertanyakan? (Foto: Dok. Suara Realitas).

DENPASAR, suararealitas.co – Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan di Denpasar.

Pasalnya, seorang warga yang telah membeli sebidang tanah secara sah pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu justru kehilangan penguasaan fisik atas lahannya hanya dua hari setelah transaksi dilakukan.

Kuasa hukum pemilik menjelaskan, bahwa kliennya membeli tanah tersebut dalam kondisi kosong.

Proses jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan status kepemilikan telah beralih secara sah kepada pembeli.

Namun pada Jumat, 19 Desember 2025, mantan pemilik disebut kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan diduga menguasai lahan tersebut.

“Klien kami membeli secara sah dan tanah dalam keadaan kosong. Tetapi dua hari kemudian mantan pemilik masuk lagi dan menguasai objek itu. Ini yang kami nilai sebagai dugaan penyerobotan,” ujar kuasa hukum kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Jika tindakan seperti itu dibiarkan, maka siapa pun yang telah membeli aset secara legal berpotensi kehilangan rasa aman atas kepemilikannya sendiri.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Jawa Barat dan Jakarta

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polresta Denpasar sekitar satu bulan lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi.

Namun kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

Mereka meminta agar terlapor segera dipanggil dan dilakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan perbuatan yang disebut masih berlangsung.

“Kami berharap kepolisian memberi atensi serius dan segera memanggil terlapor. Karena ini menyangkut hak milik yang sah. Jangan sampai masyarakat merasa hukum lambat hadir saat dibutuhkan,” tegasnya.

Pihaknya menilai, dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan menguasai tanah milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan Pasal 257 dan Pasal 551.

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan laporan, kuasa hukum juga telah mengadukan perkara ini ke Ombudsman.

Langkah tersebut ditempuh guna memastikan pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum, berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan nyata atas hak klien kami. Negara harus hadir,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh hal mendasar: kepastian dan perlindungan hak milik.

Jika seseorang yang telah membeli tanah secara sah masih harus berjuang menguasai asetnya sendiri, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum patut dipertanyakan.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun di sisi lain, publik menunggu langkah nyata agar dugaan penguasaan tanpa hak tidak berlarut-larut.

Baca tentangBerita Bali
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain