Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke NegaraKomentar: 0

Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara

Suara Realitas, 5 Maret 2026, 12:18 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Screenshot

Jakarta, Suararealitas.co — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik perjudian online atau judol menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, penindakan terhadap kejahatan tersebut terus diperkuat, termasuk melalui langkah penyitaan hingga eksekusi aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus aliran dana yang menjadi sumber kekuatan jaringan kejahatan tersebut.

“Praktik judol jelas merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu penegakan hukum terus kami lakukan, termasuk melalui penyitaan dan eksekusi aset hasil kejahatan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat

Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Menurut Himawan, dalam kegiatan tersebut penyidik sekaligus menyerahkan objek hasil eksekusi kepada negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal perjudian online,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Harkamtibmas, Polisi Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke

Himawan menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan judi online.

Dalam kegiatan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan hasil eksekusi aset kepada Kejaksaan Agung sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Nilai total uang hasil rampasan yang diserahkan mencapai Rp58.185.165.803.

Polri menilai, selain melanggar hukum, praktik judi online juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, penindakan terhadap jaringan perjudian daring akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Lihat Kabar Polisi Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Kabar Polisi
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain