Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pengisian daya mobil listrik tetap jalan! Padel MMT Kembangan diduga bandel abaikan segel Pemkot Jakbar. (Foto: Istimewa).

POTRET - pengisian daya mobil listrik tetap jalan! Padel MMT Kembangan diduga bandel abaikan segel Pemkot Jakbar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Bangunan padel MMT yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan dan viral.

Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, aktivitas di dalam area tersebut diduga masih berlangsung, khususnya layanan pengisian daya (charging) mobil listrik.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan perizinan, sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait penertiban bangunan yang belum memenuhi ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap meskipun secara fisik telah rampung dibangun.

“Kami sudah melakukan penyegelan ulang dan menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun sampai seluruh perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dipenuhi,” ujar Iin, Senin (2/3/2026) dilokasi.

Baca Juga :  Gubernur DKI Lepas Bantuan IPA Mobile dan 10 Mobil Tangki Air ke Sumatera

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat aktivitas di lokasi, yakni operasional fasilitas pengisian daya kendaraan listrik yang tetap melayani pengguna. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan status penyegelan yang telah diberlakukan.

Padahal, dalam penindakan sebelumnya, petugas telah memasang segel, banner peringatan, serta menutup akses bangunan menggunakan DCKTRP line guna memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan.

Diketahui, hasil pemeriksaan Pemkot Jakarta Barat menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan dalam proses pengajuan PBG. Hal ini menjadi dasar utama dilakukannya penyegelan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat pun mengimbau kepada pihak pengelola agar segera mematuhi aturan dan menghentikan seluruh aktivitas hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami meminta pemilik dan pengelola untuk patuh terhadap ketentuan. Jangan sampai ada aktivitas sebelum izin lengkap, karena ini menyangkut ketertiban dan keselamatan,” tambah Iin.

Baca Juga :  Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Pemkot Jakarta Barat memastikan akan meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran lanjutan terhadap aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, menurut pekerja di lokasi, salah satu pemilik atau pemegang saham bangunan padel itu adalah Hendra selaku Ketua Pemuda Pancasila Jakbar, yang juga anak dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua.

Terpisah, Inggrad pun saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) tidak menjawab sehingga belum memberikan keterangan resmi soal pemberitaan yang suararealitas.co terbitkan.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas
Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional
Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot
Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terbaru