Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - Jakarta Barat diserbu rokok ilegal yang dijual terang-terangan di pinggir jalan, dan desakan bentuk tim khusus bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

ILUSTRASI - Jakarta Barat diserbu rokok ilegal yang dijual terang-terangan di pinggir jalan, dan desakan bentuk tim khusus bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Jakarta Barat kian meresahkan dan menuai sorotan publik.

Seorang warga sekaligus konsumen mengaku, bahwa dirinya lebih baik mengonsumsi rokok ilegal ketimbang legal lantaran dari segi harga lebih murah.

“Kenapa lebih memilih rokok ini (ilegal) karena saya kalau beli yang legal itu sudah nggak sanggup dengan harganya bang. Jadi dah terbiasa dan nyaman juga dengan rokok ilegal sih. Satu sisi ramah di kantong juga bagi kalangan yang pas-pasan kayak saya gini bang,” ungkapnya yang minta identitasnya dirahasiakan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara penggiat politik lokal, Syamsul Jahidin menilai, bahwa maraknya praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.

Menurutnya, rokok tanpa cukai kini dengan mudah ditemukan dan dijual secara terbuka di berbagai titik jalan di wilayah Jakarta Barat.

Kondisi ini, kata Syamsul, tidak seharusnya terjadi jika pengawasan dilakukan secara serius dan konsisten.

Baca Juga :  Sudin LH Jakut Dampingi Penilaian Kelayakan Gedung Satpel Kecamatan Tanjung Priok

“Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Jakarta Barat menunjukkan pengawasan aparat penegak hukum sangat lemah. Akibatnya, wilayah ini seolah dibanjiri penjualan rokok ilegal,” ujar Syamsul kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Hal senada, Aktivis Jaya Chaniago menilai, apabila aparat benar-benar ingin menindak peredaran rokok ilegal, langkah penertiban sebenarnya tidak sulit dilakukan.

Pasalnya, para pedagang dengan leluasa beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan dan bebas hambatan.

“Kalau aparat kepolisian serius bekerja, sangat mudah menertibkannya. Di wilayah Kalideres dan Cengkareng saja diduga ada puluhan mungkin ratusan ratusan lapak pedagang rokok ilegal yang tersebar di sepanjang jalan dan bisa ditemukan dengan mudah,” tegasnya.

Lebih jauh, Jaya juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut.

Ia menyebut, kebebasan para pedagang menjajakan rokok tanpa cukai memunculkan kecurigaan adanya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan dari oknum tertentu.

Baca Juga :  Mentan Amran: Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

“Kami menduga ada aparat berseragam yang membekingi praktik penjualan rokok ilegal ini. Padahal jelas, aktivitas tersebut merugikan negara dari sisi penerimaan pajak cukai,” katanya.

Atas kondisi itu, Jaya hingga Syamsul pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Bahkan, mereka meminta Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk membentuk tim khusus guna membongkar jaringan pemasok rokok ilegal di Jakarta Barat.

Mereka mengaku, bahwa penindakan tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor besar di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap citra aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

Berita Terkait

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:18 WIB