Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Berdasarkan pemberitaan di website Suara Realitas yang berjudul “Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi” pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Andri Supriyadi selaku pengurus gudang menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andri mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gudang tersebut tidaklah benar untuk penimbunan BBM subsidi.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Tangerang Paparkan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah 3 bulan memanglah benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ungkapnya kepada suararealitas.co, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengakuannya bahwa pihak kepolisian pun sudah mendatangi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali.

“Dari pihak kepolisian sudah datang 2 kali untuk melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril semua aktivitas disitu,” akunya.

“Tidak ada solar dan tidak ada apapun didalam gudang itu, hanya gudang kosong,” sambungnya.

Baca Juga :  Saluran Tersumbat dan Jalan Cekung Picu Genangan, Pemkot Jakbar Siapkan Perbaikan Besar

Dia pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi suararealitas.co memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru