Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Berdasarkan pemberitaan di website Suara Realitas yang berjudul “Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi” pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Andri Supriyadi selaku pengurus gudang menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andri mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gudang tersebut tidaklah benar untuk penimbunan BBM subsidi.

Baca Juga :  Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah 3 bulan memanglah benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ungkapnya kepada suararealitas.co, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengakuannya bahwa pihak kepolisian pun sudah mendatangi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali.

“Dari pihak kepolisian sudah datang 2 kali untuk melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril semua aktivitas disitu,” akunya.

“Tidak ada solar dan tidak ada apapun didalam gudang itu, hanya gudang kosong,” sambungnya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Dia pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi suararealitas.co memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:44 WIB

Kabar Polisi

Pelayanan Humanis, Polisi Berbagi Roti dan Air di Tengah Aksi

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:39 WIB

Kabar Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Pungutan dan Aktivitas di Kawasan Kalijodo

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:34 WIB