KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, Suararealitas.co -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (5/3).

Dia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha, di antaranya PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 ha, PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.

Penghentian sementara dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari dan Senin 2 Maret lalu. Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Rakernas ke-3 Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) Angkat Tema “KEIND Embrace Internasional Entrepreneurship”

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber pangan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri.

 

Berita Terkait

KOWANI Satukan Kolaborasi Perempuan Indonesia Dukung Tempe Menuju UNESCO dan Ketahanan Pangan Nasional
KOWANI Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Perlindungan bagi Perempuan Pengusaha
KOM-JU Matangkan Agenda Mubes Lewat Pra-Mubes Bertema Pancasila, Progresif, Revolusioner
Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026
Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 1.219 Peserta dari Kategori Umum, Polri, dan Difabel
Perumdam (TKR) Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gartis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga
Debarkasi KM Ciremai dari Surabaya Berjalan Aman dan Lancar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Pengamanan Optimal
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif, Aktivitas Bongkar Muat Kapal Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:11 WIB

KOWANI Satukan Kolaborasi Perempuan Indonesia Dukung Tempe Menuju UNESCO dan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:47 WIB

KOWANI Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Perlindungan bagi Perempuan Pengusaha

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:41 WIB

KOM-JU Matangkan Agenda Mubes Lewat Pra-Mubes Bertema Pancasila, Progresif, Revolusioner

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Perumdam (TKR) Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gartis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB