JAKARTA, suararealitas.co – Pajak dari reklame setiap tahun di DKI Jakarta ditargetkan selalu meningkat.
Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran yakni tidak membayar pajak dan menjamurnya reklame ilegal atau tidak berizin.
Penelusuran di lapangan, sebanyak dua objek pajak diantaranya papan reklame milik retail HP Xiaomi dan gerai Erafone di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang ditempeli “koyo merah” atau stiker belum bayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Objek pajak ini belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” bunyi tulisan yang berada di stiker penunggak pajak di retail HP Xiaomi.
“Pemberitahuan. Pemilik penanggung jawab ini belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tambah bunyi tulisan di reklame ilegal milik gerai Erafone.
Menurut sumber suararealitas.co mengungkapkan bahwa reklame yang berdiri di Gerai Erafone dan Retail Xiaomi tidak membayar pajak dan dugaan tak mengantongi izin penyelenggaraan reklame.
Ironisnya, UPPRD Koja telah memasang stiker kepada wajib pajak, namun pajak tetap dihiraukan.
“Iya kedua objek itu tidak bayar pajak untuk reklame, tak kantongi izin reklame, dan pajak badan usaha (PPH 25), harus ditutup itu. Ditutup iklannya pakai kain putih atau hitam oleh UPPRD, bukan dibiarkan begitu,” sebut sumber yang identitasnya dirahasiakan, Minggu (1/3/2026).
“Kalau yang mencopot atau menurunkan reklame adalah ranah Satpol PP. Kalau UPPRD menutup pakai kain bila objek pajak belum bayar pajak,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2), salah satu pria dari pegawai gerai Erafone Islamic Centre mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa reklame tersebut telah dipasang stiker penunggak pajak.
Adapun, menjamurnya reklame ilegal maupun belum membayar kewajiban pajak di Jakarta Utara menjadi perhatian bagi kalangan pemantau kebijakan publik dan masyarakat.
Pemantau kebijakan publik pun mendorong agar pemerintah kota (pemkot) lebih menggencarkan penertiban reklame yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara harus tegas menciptakan rasa keadilan di wilayahnya.
Syamsul Jahidin mengatakan, kehadiran reklame ilegal selain melanggar peraturan juga berdampak pada memburuknya iklim investasi.
Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penarikan retribusi pajak reklame tidak akan optimal.
“Milik siapapun, sepanjang itu melanggar harus ditertibkan,” ujar Syamsul saat dimintai komentar oleh suararealitas.co, Minggu.
Penggiat politik lokal mengakui, potensi PAD dari retribusi pajak reklame memang sudah saatnya untuk dioptimalkan.
Tentunya, dalam langkah penertiban petugas UPPRD dan Satpol PP harus berdasar peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dia pun menekankan, dalam langkah penertiban reklame ilegal, petugas juga juga diwanti-wanti tidak sampai kecolongan.
Sebab setiap sudut Jakarta Utara memiliki nilai strategis untuk pendirian reklame.
“Harus dilihat lagi dan lagi, jangan sampai ada yang terselip. Apalagi pada reklame yang berdiri di area terlarang, karena meskipun mengurus tidak akan mungkin mendapatkan izin,” sebutnya.
Terbatasnya jumlah petugas pajak menyebabkan pengawasan terhadap wajib pajak tidak berjalan secara maksimal dan dirasa masih kurang optimal.
Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera yang signifikan.
Keadaan ini memicu terjadinya pelanggaran karena masyarakat berpikiran bahwa peluang dikenai sanksi itu kecil dan menguntungkan penyelenggara reklame.


































