Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum DipertanyakanKomentar: 0

Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Suara Realitas, 28 Februari 2026, 17:58 WIB · 3 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf

Jakarta, Suararealitas.co — Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi: Kasus Pontjo Sutowo & Hotel Sultan” di Jakarta, Sabtu (28/2/2026). Forum ini menyoroti polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dinilai masih menyisakan perdebatan hukum.

Nama pengusaha nasional Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco kembali mencuat dalam diskusi tersebut. Para pembicara menilai sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan relasi kewenangan negara dengan hak pelaku usaha.

Aliansi Klaim Berbasis Moral dan Konstitusional

Sosiolog Musni Umar mengatakan A-GMK lahir dari jejaring alumni perguruan tinggi ilmu Al-Qur’an, mahasiswa, serta aktivis lintas daerah. Menurutnya, gerakan ini dibangun atas nilai keadilan yang berakar pada ajaran keagamaan dan prinsip negara hukum.

“Negara memang punya kewenangan mengatur pertanahan, tetapi tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap hak atas tanah yang dibangun melalui investasi mandiri,” kata Musni.

Ia mengungkapkan, aliansi telah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara sebagai jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan.

Tafsir HGB dan HPL Jadi Pangkal Sengketa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan polemik bermula dari perbedaan tafsir status lahan Hotel Sultan, khususnya antara HGB dan Hak Pengelolaan (HPL).

Baca Juga :  Menteri Dito Sambut Kedatangan Kontingen Paralimpiade Indonesia Kembali Ke Tanah Air

Menurut Hamdan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, HGB dapat diberikan selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun berikutnya atau total 80 tahun. “Sepanjang tidak ada pelanggaran tata ruang dan kewajiban dipenuhi, perpanjangan seharusnya tidak ditolak,” ujarnya.

Ia juga menyebut HGB Nomor 267 yang menjadi dasar pengelolaan hotel merupakan HGB murni dari tanah negara, bukan berdiri di atas HPL. Pernyataan itu, kata dia, pernah ditegaskan Badan Pertanahan Nasional saat perpanjangan HGB dilakukan pada 2003.

Terkait proses hukum, Hamdan menyebut perkara yang sempat menyeret pejabat pertanahan berakhir dengan putusan bebas. “Pengadilan menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam perpanjangan HGB tersebut,” katanya.

Latar Sejarah dan Dinamika Hukum

Dalam paparannya, Hamdan juga menyinggung sejarah pembangunan hotel pada awal 1970-an, ketika almarhum Ibnu Sutowo disebut mendapat penugasan membangun hotel bertaraf internasional di kawasan strategis Jakarta.

Polemik kembali muncul setelah terbit HPL Nomor 1 Gelora atas nama Sekretariat Negara pada 1989. Pemerintah berpendapat perpanjangan HGB memerlukan persetujuan pemegang HPL, sementara pihak pengelola menyatakan lahan tersebut tidak termasuk dalam HPL.

Baca Juga :  IWB Datangi 3 Kementerian, Bawa 124 Bukti Dugaan Perselingkuhan Eks Menteri Era Jokowi

Hamdan menegaskan, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan lahan bagian dari HPL belum berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyinggung peristiwa 2023 ketika aparat mendatangi lokasi menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGB.

Dampak Ekonomi dan Tata Kelola

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Muhammad Zilal Hamzah melihat sengketa ini dari perspektif tata kelola aset negara.

Ia menilai Indonesia menganut sistem ekonomi campuran, di mana negara memegang kendali strategis sementara swasta menjadi mitra efisiensi. Namun, menurutnya, pengambilalihan aset komersial berskala besar memerlukan kesiapan manajerial dan permodalan.

“Jika pengelolaan baru tidak mampu memberikan kinerja minimal setara, maka perubahan justru berisiko merugikan negara,” ujar Zilal.

Dalam forum diskusi ini, para pembicara sepakat bahwa sebelum negara mengubah atau mengambil alih pengelolaan aset yang telah berjalan puluhan tahun, diperlukan evaluasi menyeluruh berbasis hukum, ekonomi, dan kepentingan publik.

Bagi A-GMK, sengketa Hotel Sultan mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi nasional. Perdebatan mengenai HGB, HPL, dan kewenangan negara diperkirakan masih akan bergulir di ruang publik hingga ada penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain