Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.

Keputusan ini disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Pramono mengatakan pembangunan lapangan padel baru hanya diizinkan di zona komersial dan tidak berdampak pada pemukiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.

Gubernur Pramono menambahkan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Adapun lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan diimbau untuk dinegosiasikan oleh wali kota dan jajaran terkait dengan pemberian batas waktu operasional.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” ungkapnya.

Gubernur Pramono menegaskan, lapangan padel yang dibangun di aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni di Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar tidak dilanjutkan pembangunannya.

Baca Juga :  LSM Barata Minta Pertamina Stop Suplai Gas LPG Bagi Agen Nakal

Pembangunan lapangan padel berikutnya harus memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” paparnya.

Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan bangunan sarana olahraga padel untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diputuskan dilakukan pengendalian.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu
Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah
Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan
Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!
Sudinhub Jakbar Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI
Area Pembangunan di Taman Pemancingan Disorot, Sampah dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian
Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu

Senin, 14 September 2026 - 09:08 WIB

Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah

Minggu, 13 September 2026 - 17:37 WIB

Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!

Rabu, 9 September 2026 - 15:53 WIB

Sudinhub Jakbar Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB