Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.

Keputusan ini disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Pramono mengatakan pembangunan lapangan padel baru hanya diizinkan di zona komersial dan tidak berdampak pada pemukiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.

Gubernur Pramono menambahkan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Apresiasi Program Penanganan Sampah Pemkot Jakarta Barat, Lingkungan Semakin Bersih

Adapun lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan diimbau untuk dinegosiasikan oleh wali kota dan jajaran terkait dengan pemberian batas waktu operasional.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” ungkapnya.

Gubernur Pramono menegaskan, lapangan padel yang dibangun di aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni di Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar tidak dilanjutkan pembangunannya.

Baca Juga :  Kepala Dusun Banjar Glogor Carik Mendukung Penuh PKS antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana

Pembangunan lapangan padel berikutnya harus memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” paparnya.

Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan bangunan sarana olahraga padel untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diputuskan dilakukan pengendalian.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru