KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah I dan II, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, berinisial ASA yang diduga sudah melakukan tindakan tak bermoral halnya pencabulan dibawah umur terhadap beberapa siswa didiknya.
Beberapa siswa didiknya sudah mengadukan dugaan tindakan yang tidak bermoral kepada kuasa hukum dari kantor YNN LawFirm di Ruko Ayodhya Square Blok A No. 3, Jln MH Thamrin Cikokol, Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/02/2026).
Tujuannya ialah agar mendapatkan perlindungan hukum untuk siswa didik yang mengalami dampak dugaan pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada bulan November di hari Jumat, saya diminta untuk memijat nya. Selesai belajar saya memijat nya, lalu saya diminta untuk memegang alat kelamin si pelaku hingga keluar cairan dari alat vital nya. Lalu pelaku meminta untuk menunjukkan alat vital saya, kemudian memegang alat kelamin saya. Itu terjadi sudah tiga kali,” ungkap korban berinisial MF dalam pengaduannya kepada suararealitas.co, Minggu (1/3/2026).
Diwaktu yang sama, korban lain berinisial MA pun mengatakan, bahwa waktu kejadian dahulu itu di akhir tahun 2022. Motifnya sama, memanggil dirinya dengan tujuan untuk meminta pijat.
“Waktu kejadian tahun 2022 akhir. Waktu itu saya di panggil pelaku untuk memijat. Setelah beberapa waktu, pelaku bilang ingin menerapi kesuburan, dan pelaku memegang kemaluan saya. Kejadian berikut nya pun hampir sama, pelaku memanggil saya untuk memijat, dan kemaluan saya di pegang-pegang,” ungkapnya.
“Sampai kejadian berikut nya, pelaku memanggil saya untuk memijat kembali, dan di suruh oral punya pelaku sampai di adu kemaluan saya. Kejadian itu, saya sering di alami oleh pelaku,” sambungnya.
Bahkan, dia mengaku, bahwa waktu kejadian ke beberapa kali nya, dirinya sekali diperlakukan sodomi.
Selain itu, ketika terakhir kejadian, dirinya juga di suruh ke Rangkas Bitung, dan diperlakukan oral serta diadukan kemaluannya oleh pelaku.
“Ketika saya di Demak Jawa Tengah, saya di chat oleh pelaku, pelaku meminta saya untuk mengirim video bugil, dan meminta foto kemaluan, dan pusar saya,” ucapnya.
Selajutnya, di waktu dan tempat yang bersamaan, AM pun mengungkapkan yang di alaminya dugaan pencabulan oleh si pelaku.
“Saya selaku korban menerangkan sudah 4 kali telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh sipelaku, yang merupakan sebagai pimpinan Pondok Pesantren tempat saya menuntut ilmu terhadap diri saya pada tahun 2025,” terangnya.
Pernyataan Korban Soal Kronologi
Berikut ini isi pernyataan korban terkait awal mula terjadinya dugaan pencabulan:
1. Kejadian Pertama
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekitar sebelum shubuh bertempat di Kuningan, pelaku menawarkan korban untuk memijat dengan alasan karena sedang tidak enak badan.
Setelah selesai memijat, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu, dan memegang kemaluan korban, membuka sarung, serta celana dalamnya.
Kemudian mengocok kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan sperma, dengan alasan menguji kesuburan, dan kualitas sperma korban.
Setelah kejadian tersebut, korban di suruh mandi, dan melaksanakan sholat subuh.
2. Kejadian Kedua
Pada Rabu, 22 Januari 2025 tepatnya malam hari yang bertempat di Rangkas Bitung, pelaku meminta korban memijat tubuhnya sebelum tidur.
Saat sedang memijat, pelaku meraba tangan dan kemudian memegang kemaluan korban. Tindakan yang dilakukan sama seperti pada kejadian pertama.
Setelah itu, korban diminta tidur bersama pelaku hingga shubuh, lalu disuruh mandi dan melaksanakan sholat.
3. Kejadian Ketiga
Pada Selasa, 23 September 2025 siang hari menjelang sholat ashar bertempat di Pondok Cabang II milik pelaku, korban diminta memijat terapi, setelah itu pelaku kembali melakukan perbuatan cabul dengan merayu, dan memegang kemaluan, serta melakukan tindakan oral terhadap kemaluan korban.
Setelah kejadian tersebut, korban kembali disuruh mandi dan lokasi melaksanakan sholat ashar.
4. Kejadian Keempat
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, malam hari bertempat di Kantor Yayasan, pelaku yang saat itu sedang sakit meminta saya memijat tulang belakang nya.
Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan cabul seperti pada kejadian yang sebelumnya termasuk tindakan oral terhadap kemaluan korban.
Setelah itu, sontak korban pun diminta menemani tidur hingga sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian mengantar nya ke rumah.
“Demikian kronologi kejadian ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi pernyataannya.
Diketahui, perlakukan tidak bermoral yang sudah melakukan pencabulan terhadap siswa didik Pondok Pesantren dibawah umur, termasuk tindakan pidana dalam perlindungan anak.
Wartawan suararealitas.co mencoba menghubungi Atho Allah Ahmad sebagai pengurus dan Kepala Sekolah Pondok Pesantren.
“Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Sumanah I dan II sedang tidak ada di lokasi Pondok Pesantren,” ucapnya saat dikonformasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.




































