Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.

Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap ‘perintah’ Pramono Anung adalah pepesan kosong.

Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Tinjau Pembebasan Lahan di Cawang

Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya ‘ultimatum’ Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.

Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain.

Baca Juga :  Satpol PP dan Dishub Taman Sari Gelar Operasi Gabungan, PKL dan Parkir Liar Disapu Bersih

Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.

“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.

Salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru