Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.

Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap ‘perintah’ Pramono Anung adalah pepesan kosong.

Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Menilai Tidak Ada Keseriusan, Apek Saiman: Hentikan Korban di Jakut, Audit PT Pelindo Melawan Hukum

Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya ‘ultimatum’ Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.

Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Sambangi Apartemen Istana Sahid

Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.

“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.

Salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi dengan Kasie Ekbang Baru, Aulia Kemala Fitrah Siap Perkuat Pelayanan di Kelurahan Penjaringan
Warga Antusias Sambut Penyaluran Bantuan Pangan, Pembagian Berjalan Tertib dan Lancar
Wali Kota Jakarta Barat Resmikan Rumah Layak Huni ke-25 untuk Bainah di Krendang dari Dana ZIS
Marulina Dewi Nahkodai Diskominfotik DKI, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik
Koordinasi Pembukaan TPS Terpadu di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan
Warga Disabilitas di Semper Timur Terima Bantuan dari BAZNAS Jakarta Utara
Silaturahmi Kelurahan Papanggo Pererat Sinergi Bersama Media Online
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:20 WIB

Jalin Silaturahmi dengan Kasie Ekbang Baru, Aulia Kemala Fitrah Siap Perkuat Pelayanan di Kelurahan Penjaringan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Warga Antusias Sambut Penyaluran Bantuan Pangan, Pembagian Berjalan Tertib dan Lancar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:28 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Resmikan Rumah Layak Huni ke-25 untuk Bainah di Krendang dari Dana ZIS

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Marulina Dewi Nahkodai Diskominfotik DKI, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:21 WIB

Koordinasi Pembukaan TPS Terpadu di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan

Berita Terbaru