Vape Berpotensi Mengandung Narkoba, Capt. Hakeng Peringatkan Ancaman Hukum dan Karir Pelaut

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (21/2) Suararealitas.co — Dunia maritim Indonesia menghadapi ancaman keselamatan baru yang kerap luput dari perhatian. Penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pelayaran kini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan karier pelaut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, menyampaikan peringatan keras menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap 24 persen sampel liquid vape yang beredar di masyarakat terindikasi mengandung narkotika. Fakta ini menempatkan pelaut pada posisi sangat rentan, terutama mereka yang menggunakan vape sebagai bagian dari gaya hidup tanpa mengetahui kandungan zat di dalamnya.

Perlindungan Pelaut: Korban yang Tidak Disadari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capt. Hakeng menegaskan, seruan pembatasan bahkan pelarangan vape di kapal berangkat dari kepentingan melindungi pelaut sebagai aset bangsa.

“Banyak pelaut tidak menyadari liquid vape yang dibeli secara bebas bisa mengandung zat terlarang seperti MDMA atau Etomidate. Tanpa sadar, mereka terpapar zat yang merusak fungsi kognitif. Dampaknya bisa fatal: terjerat hukum, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC) secara permanen, hingga memicu kecelakaan kapal akibat penurunan kesadaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Dekade Mengabdi, Bakamla RI Mantapkan Posisi sebagai Garda Terdepan Keamanan Laut

Ia mendorong perusahaan pelayaran bersikap proaktif melalui kebijakan zero-vape. “Jangan biarkan ketidaktahuan menghancurkan masa depan pelaut dan menimbulkan risiko besar bagi operasi kapal,” tegasnya.

Sinergi Regulator dan Pemilik Kapal: Mitigasi Sebelum Tragedi

Capt. Hakeng berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera menerbitkan payung hukum yang tegas.

“Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal perlu segera diterbitkan. Di sisi lain, pemilik kapal harus menjadi pelopor dengan mengintegrasikan larangan tersebut ke dalam Safety Management System (SMS). Ini bukan soal mengekang gaya hidup, melainkan proteksi terhadap nyawa, karier pelaut, dan investasi kapal,” jelasnya.

Asap Vape dan Bom Waktu “Human Error”

Selama ini, human error kerap menjadi faktor dominan kecelakaan laut. Dengan temuan narkotika dalam vape, risiko tersebut dinilai berlipat. Paparan zat adiktif dalam aliran darah awak kapal dapat menurunkan fokus dan kemampuan pengambilan keputusan, khususnya dalam navigasi.

“Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali kru kehilangan fokus akibat zat terlarang yang tidak disadari, keselamatan seluruh awak dan kapal dipertaruhkan. Ini bentuk ‘sabotase terselubung’ terhadap kelaiklautan kapal,” kata Capt. Hakeng.

Pilar Hukum dan Konsekuensi Fatal

Baca Juga :  Pangkalan PLP Tanjung Perak dan KSOP Tanjung Wangi Gelar Kampanye Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Perairan Banyuwangi

Dari perspektif hukum nasional, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 menegaskan bahwa kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak yang terpapar narkoba berpotensi membuat kapal berstatus unseaworthy (tidak laik laut).

Pada level internasional, Indonesia terikat STCW 1978 Amandemen Manila 2010 serta panduan International Maritime Organization (IMO) MSC/Circ.1010 yang menuntut kebijakan Zero Tolerance terhadap narkoba. Kelalaian dapat berujung pada penilaian buruk Port State Control (PSC), merusak reputasi maritim nasional, hingga menggugurkan klaim asuransi P&I Club bila terjadi insiden.

Jalan Keluar: Mitigasi Terukur dan Preventif

Sebagai praktisi maritim, Capt. Hakeng menawarkan langkah konkret untuk memutus rantai risiko diantaranya:

Pertama, Regulasi nasional yang melarang penggunaan vape di seluruh area operasional kapal.

Kedua, Mandatory Random Drug Test yang dilaksanakan konsisten di atas kapal.

Ketiga, Integrasi larangan vape dalam audit tahunan Safety Management System (SMS) perusahaan.

“Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Membiarkan vape di atas kapal sama saja membiarkan pelaut berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari. Aksi nyata harus diambil sebelum tragedi besar terjadi,” pungkas Capt. Hakeng.

Berita Terkait

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi SGD 225.000 kepada Ahli Waris Pelaut Indonesia yang Meninggal di Kapal Singapura
Kemenhub dan Pelindo Siapkan E-Pilotage, Uji Coba Pemanduan Kapal Digital Dimulai di Empat Pelabuhan
Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Bongkar 384 TEUs Komponen BYD
Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket untuk Nelayan Muara Angke, Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran
Kemenhub dan UK PACT Luncurkan Tiga Dokumen Strategis Percepat Dekarbonisasi Sektor Maritim Indonesia
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Santunan Rp1,01 Miliar kepada Ahli Waris ABK Indonesia yang Hilang di Laut
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Pelayaran Peti Kemas Internasional, KSOP: Tonggak Baru Logistik Nasional
Ditjen Perhubungan Laut Dukung Green and Smart Port untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi SGD 225.000 kepada Ahli Waris Pelaut Indonesia yang Meninggal di Kapal Singapura

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Kemenhub dan Pelindo Siapkan E-Pilotage, Uji Coba Pemanduan Kapal Digital Dimulai di Empat Pelabuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Bongkar 384 TEUs Komponen BYD

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket untuk Nelayan Muara Angke, Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:27 WIB

Kemenhub dan UK PACT Luncurkan Tiga Dokumen Strategis Percepat Dekarbonisasi Sektor Maritim Indonesia

Berita Terbaru