Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Berdasarkan pemberitaan di website Suara Realitas yang berjudul “Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi” pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Andri Supriyadi selaku pengurus gudang menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andri mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gudang tersebut tidaklah benar untuk penimbunan BBM subsidi.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Teluknaga Berhasil Menangkap 4 Orang Ranmor Asal Karawang

“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah 3 bulan memanglah benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ungkapnya kepada suararealitas.co, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengakuannya bahwa pihak kepolisian pun sudah mendatangi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali.

“Dari pihak kepolisian sudah datang 2 kali untuk melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril semua aktivitas disitu,” akunya.

“Tidak ada solar dan tidak ada apapun didalam gudang itu, hanya gudang kosong,” sambungnya.

Baca Juga :  Puluhan UMKM Jakbar Ikut Ramaikan Bazar Semarak Ramadan 1446 Hijriah

Dia pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi suararealitas.co memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru

Berita Aktual

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:59 WIB