Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Perdagangan Bayi Lintas Daerah

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

Dalam konferensi pers di jakarta, Rabu (25/2/2026). Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 dan mencakup wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang berperan sebagai perantara dan empat orang tua kandung. Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan bayi kepada calon pengadopsi dengan kedok adopsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini berada dalam penanganan Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Malam Takbir di Pelabuhan Tanjung Priok Berjalan Aman dan Kondusif

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas
Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Kemayoran Intensifkan Jaga Jakarta On The Spot
Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:06 WIB

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:02 WIB

Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:32 WIB

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Berita Terbaru