Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, Kang Tb Rahmad Sukendar Beri Apresiasi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN JEPARA, suararealitas.co – Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Pati, Jepara, dan Kudus, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Sebagai langkah antisipasi, anggota Dittipiter Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (20/1/2026) kemarin.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas galian C tersebut diduga kuat telah merusak kawasan perbukitan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

Baca Juga :  Gudang Berkedok Lapak Parkir Truk di Karawang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan pihaknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak bencana banjir di Kabupaten Jepara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” ujar Rahmad Sukendar kepada suararealitas.co, Rabu (21/1/2026).

Rahmad menegaskan, langkah penyisiran dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Baca Juga :  Kapolsek Kendal Dicopot Jabatannya Buntut Digerebek Warga di Rumah Janda

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan memahami batasan lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam,” imbuhnya.

Adapun, BPI KPNPA RI mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, melainkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Berita Terkait

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Semarang Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Skandal Saham PT Bososi Pratama: Iming-iming Investor Smelter, Berakhir Penipuan dan Penggelapan
Gudang Berkedok Lapak Parkir Truk di Karawang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?
Diduga Oknum Anggota Berseragam Aktif Bekingi Peredaran Pil Koplo

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:24 WIB

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Semarang Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:34 WIB

Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, Kang Tb Rahmad Sukendar Beri Apresiasi

Berita Terbaru