Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Praktik kerja sejumlah agency yang menyalurkan Sales Promotion Girl (SPG) minuman keras diduga sarat dengan eksploitasi dan minim perlindungan tenaga kerja.

Para SPG disebut dibebani target penjualan yang dinilai tidak masuk akal, tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para SPG yang ditempatkan di berbagai restoran, kafe, bar hingga tempat hiburan malam dituntut mencapai target penjualan tinggi setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka kerap menghadapi tekanan dari pihak agency, bahkan tidak jarang diancam pemecatan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena para pekerja yang bekerja mengenakan pakaian seksi itu tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.

Di antaranya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Akibat tuntutan target yang tinggi, sebagian SPG terpaksa bekerja secara berlebihan demi meningkatkan penjualan produk yang mereka promosikan.

Baca Juga :  Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Tidak sedikit dari mereka yang harus menemani tamu dan bahkan dipaksa tamu untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol demi penjualan meningkat.

Situasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja. Banyak SPG yang harus pulang dalam kondisi mabuk setelah bekerja hingga larut malam.

Kondisi ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan dalam sejumlah kasus dilaporkan menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Fachruddin Tanjung, menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jika benar para SPG dipaksa mengejar target yang tidak manusiawi tanpa perlindungan kerja yang layak, maka itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Fachruddin dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

Fachruddin juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap agency yang menyalurkan SPG minuman keras.

Menurutnya, pengawasan dapat dimulai dengan menelusuri domisili agency yang bekerja sama dengan restoran, kafe, bar, maupun tempat hiburan malam yang menyediakan SPG.

“Disnaker perlu melakukan pengecekan langsung terhadap agency- agency tersebut. Pastikan mereka menjalankan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia juga menilai pengawasan semakin penting mengingat peredaran dan pemasaran minuman keras saat ini semakin marak dengan berbagai merek yang beredar di tempat-tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta dan kawasan PIK 2.

Menurut Fachruddin, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, praktik eksploitasi terhadap para SPG berpotensi terus terjadi dan semakin merugikan para pekerja yang berada di garis depan pemasaran produk tersebut.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 14:56 WIB

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Jumat, 24 April 2026 - 13:10 WIB

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Berita Terbaru