Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Praktik kerja sejumlah agency yang menyalurkan Sales Promotion Girl (SPG) minuman keras diduga sarat dengan eksploitasi dan minim perlindungan tenaga kerja.

Para SPG disebut dibebani target penjualan yang dinilai tidak masuk akal, tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para SPG yang ditempatkan di berbagai restoran, kafe, bar hingga tempat hiburan malam dituntut mencapai target penjualan tinggi setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka kerap menghadapi tekanan dari pihak agency, bahkan tidak jarang diancam pemecatan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena para pekerja yang bekerja mengenakan pakaian seksi itu tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.

Di antaranya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Akibat tuntutan target yang tinggi, sebagian SPG terpaksa bekerja secara berlebihan demi meningkatkan penjualan produk yang mereka promosikan.

Baca Juga :  Remaja di Cirebon Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Sendirian di Rumah

Tidak sedikit dari mereka yang harus menemani tamu dan bahkan dipaksa tamu untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol demi penjualan meningkat.

Situasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja. Banyak SPG yang harus pulang dalam kondisi mabuk setelah bekerja hingga larut malam.

Kondisi ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan dalam sejumlah kasus dilaporkan menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Fachruddin Tanjung, menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jika benar para SPG dipaksa mengejar target yang tidak manusiawi tanpa perlindungan kerja yang layak, maka itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Fachruddin dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Fachruddin juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap agency yang menyalurkan SPG minuman keras.

Menurutnya, pengawasan dapat dimulai dengan menelusuri domisili agency yang bekerja sama dengan restoran, kafe, bar, maupun tempat hiburan malam yang menyediakan SPG.

“Disnaker perlu melakukan pengecekan langsung terhadap agency- agency tersebut. Pastikan mereka menjalankan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia juga menilai pengawasan semakin penting mengingat peredaran dan pemasaran minuman keras saat ini semakin marak dengan berbagai merek yang beredar di tempat-tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta dan kawasan PIK 2.

Menurut Fachruddin, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, praktik eksploitasi terhadap para SPG berpotensi terus terjadi dan semakin merugikan para pekerja yang berada di garis depan pemasaran produk tersebut.

Berita Terkait

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru