Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

ILUSTRASI - SPG minuman keras diduga dieksploitasi: dipaksa kejar target, tanpa THR dan BPJS. (Foto : Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Praktik kerja sejumlah agency yang menyalurkan Sales Promotion Girl (SPG) minuman keras diduga sarat dengan eksploitasi dan minim perlindungan tenaga kerja.

Para SPG disebut dibebani target penjualan yang dinilai tidak masuk akal, tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para SPG yang ditempatkan di berbagai restoran, kafe, bar hingga tempat hiburan malam dituntut mencapai target penjualan tinggi setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka kerap menghadapi tekanan dari pihak agency, bahkan tidak jarang diancam pemecatan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena para pekerja yang bekerja mengenakan pakaian seksi itu tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.

Di antaranya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Akibat tuntutan target yang tinggi, sebagian SPG terpaksa bekerja secara berlebihan demi meningkatkan penjualan produk yang mereka promosikan.

Baca Juga :  Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

Tidak sedikit dari mereka yang harus menemani tamu dan bahkan dipaksa tamu untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol demi penjualan meningkat.

Situasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja. Banyak SPG yang harus pulang dalam kondisi mabuk setelah bekerja hingga larut malam.

Kondisi ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan dalam sejumlah kasus dilaporkan menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Fachruddin Tanjung, menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jika benar para SPG dipaksa mengejar target yang tidak manusiawi tanpa perlindungan kerja yang layak, maka itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Fachruddin dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Fachruddin juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap agency yang menyalurkan SPG minuman keras.

Menurutnya, pengawasan dapat dimulai dengan menelusuri domisili agency yang bekerja sama dengan restoran, kafe, bar, maupun tempat hiburan malam yang menyediakan SPG.

“Disnaker perlu melakukan pengecekan langsung terhadap agency- agency tersebut. Pastikan mereka menjalankan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia juga menilai pengawasan semakin penting mengingat peredaran dan pemasaran minuman keras saat ini semakin marak dengan berbagai merek yang beredar di tempat-tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta dan kawasan PIK 2.

Menurut Fachruddin, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, praktik eksploitasi terhadap para SPG berpotensi terus terjadi dan semakin merugikan para pekerja yang berada di garis depan pemasaran produk tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:18 WIB