Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTA-GMK Tegas Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Aspek Keadilan dan LegalitasKomentar: 0

A-GMK Tegas Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Aspek Keadilan dan Legalitas

Suara Realitas, 17 Maret 2026, 22:54 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Screenshot

Jakarta, Suararealitas.co – Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi dan pengambilalihan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg). Penolakan tersebut turut disuarakan oleh Musni Umar, yang menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta berpotensi merugikan pihak yang selama puluhan tahun mengelola hotel secara sah.

Dalam keterangannya, Musni Umar menegaskan bahwa hotel yang dahulu dikenal sebagai Jakarta Hilton International itu dibangun oleh PT Indobuildco secara sah di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1971. Ia menyebut, pembangunan hotel tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda nasional, yakni penyelenggaraan konferensi internasional Pacific Asia Travel Association Conference (PATA) di kawasan Asia Pasifik.

Baca Juga :  BRI Cabang Hayam Wuruk Gandeng Hotel Nite & Day Mangga Besar, Hadirkan Layanan Perbankan Lengkap dari Giro hingga Payroll

Menurut Musni Umar, selama lebih dari lima dekade beroperasi, PT Indobuildco telah memberikan kontribusi nyata bagi negara, baik melalui pembayaran pajak maupun pembukaan lapangan kerja. Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai berperan dalam pengembangan sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan seperti Universitas PTIQ Jakarta.

Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang berupaya mengambil alih pengelolaan hotel dengan dalih status lahan milik negara. “Jika sejak awal tanah tersebut telah dibeli dan dikelola secara sah oleh PT Indobuildco, maka seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musni Umar menyoroti bahwa di kawasan Gelora Bung Karno terdapat berbagai fasilitas komersial lain yang tetap beroperasi, seperti Hotel Mulia Senayan, Fairmont Jakarta, Century Park Hotel, serta pusat perbelanjaan fX Sudirman dan Senayan City. Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi dan Kompensasi, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Selain aspek hukum, Musni Umar juga menekankan nilai historis dan simbolis Hotel Sultan sebagai salah satu aset milik pengusaha pribumi di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha nasional.

“Atas dasar itu, kami menolak keras pengambilalihan Hotel Sultan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan mempertahankan keberadaan hotel ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegas Musni Umar.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain