Cikarang, Kabupaten Bekasi, Suararealitas.co – Tim Kuasa Hukum RT Rully (H. Erwin Haslam, S.H., M.H.; Yuni Pristiwati, S.H.; dan Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.) mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian S. yang menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penganiayaan ringan (Pasal 351 KUHP) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 27 Oktober 2025. Tuntutan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi tokoh masyarakat seperti RT Rully yang dikenal aktif dalam kerja sosial tanpa pamrih.
*Kronologi Insiden yang Tak Layak Dijadikan Pidana*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula dari rapat RW 013 di Perumahan Harapan Mulia, Cluster Efodia, RT 02/013, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 3 Mei 2025 pukul 20.20 WIB. Rapat membahas isu kebersihan dan keamanan lingkungan, dihadiri pengurus RW dan RT. Tiba-tiba, sekelompok orang tak diundang, termasuk Abdul Hakim (pelapor), datang dengan emosi tinggi dan mencoba memukul Rustam, Wakil RW.
RT Rully, sebagai tokoh lingkungan, berusaha melerai untuk mencegah keributan meluas. Namun, upaya baik ini memicu dorong-dorongan. Hasil visum medis menunjukkan luka ringan pada kedua belah pihak: RT Rully mengalami memar di leher akibat dicekik, sementara Abdul Hakim hanya tergigit bibir bawah sendiri karena ledakan emosi. Tak ada saksi yang menyaksikan pemukulan oleh RT Rully semua keterangan sidang justru mengonfirmasi peran Rully sebagai penengah.
Meski demikian, Abdul Hakim melaporkan RT Rully ke Polsek Tarumajaya, mengakibatkan penetapan tersangka dan penahanan hingga berkas P21 lengkap.
*Tuntutan Jaksa Langgar Prinsip Keadilan Restoratif*
Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tak berdasar pada fakta persidangan. “Apakah JPU hanya menyalin berkas polisi tanpa analisis mendalam? Ini jelas tak adil bagi warga kecil seperti RT Rully, yang hanya membela diri dan menyelamatkan orang lain,” tegas H. Erwin Haslam.
Pengamat hukum menyarankan JPU gunakan Pasal 140 ayat (2) KUHAP untuk hentikan penuntutan jika bukti lemah, atau asas opportunitas via Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 untuk keadilan restoratif. Hukum acara pidana bertujuan lindungi individu dari abuse of power, cari kebenaran materil, dan wujudkan keadilan masyarakat bukan sekadar hukum semata.
“RT Rully tak punya niat jahat (mens rea) atau perbuatan pidana (actus reus). Tuntutan ini tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” tambah tim kuasa hukum.
**Sidang Lanjut Hari Ini: Pembacaan Pleidoi**
Sidang dijadwalkan lanjut hari ini, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum. Tim berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta dan nurani untuk putusan bijak, demi keadilan bagi masyarakat kecil.
Kami mengajak publik ikut mengawasi proses hukum ini agar transparan dan adil. Tim Kuasa
H. Erwin Haslam, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum RT Rully.
H. Erwin Haslam, S.H., M.H.
Yuni Pristiwati, S.H.
Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.



































