Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: (kiri) mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite dan (kanan) modus operandi melalui surat nelayan dalam melancarkan aksi para mafia tersebut. (Foto: suararealitas.co)

KETAHUAN: (kiri) mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite dan (kanan) modus operandi melalui surat nelayan dalam melancarkan aksi para mafia tersebut. (Foto: suararealitas.co)

KABUPATEN SUKABUMI, suararealitas.co – Praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite oleh SPBU dengan pihak pembeli terbongkar di Kabupaten Sukabumi.

Terminal bahan bakar ini kepergok melayani pengisian pada unit pick up berwarna hitam dengan nomor polisi F 8754 UU.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian bbm pertalite ke jerigen berukuran 35 liter dan berkapasitas 1.750 liter, berlangsung di SPBU 34.433.04 Jalan Alun-alun Pelabuhanratu, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran dilokasi, seorang kepala dusun (Kadus) menyebut bahwa kendaraan tersebut milik Wihanda alias Apep.

Sementara itu, sang pemilik Wihanda mengatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis pertalite tersebut kerap menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

Baca Juga :  Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Namun terdapat kejanggalan didalam surat itu, dalam pengakuannya, ternyata BBM tersebut di perjualbelikan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Kendati demikian, perwakilan Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengaku, bahwa pihaknya merasa tidak dihormati maupun dihiraukan oleh oknum Polres Sukabumi lantaran timnya melaporkan atas kegiatan praktik ilegal di SPBU 34.433.04 tersebut.

Selain itu, dia juga menilai Polres Sukabumi diduga tutup mata atas praktik penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya.

“Pada saat melapor, kami dari Aliansi didampingi media merasa kecewa dengan perlakuan pihak Polres Sukabumi karena seharusnya bersinergi dalam membantu penemuan bukan untuk mempersulit kami,” keluhnya.

“Atas perlakukan tidak mengenakan oleh oknum Polres Sukabumu, kami pun menelpon Polda Jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi. Selang berapa menit kemudian, barulah kami di tanggapi oleh pihak berwenang dan datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke Polres agar menjalani proses hukum,” sambungnya.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Diduga Blokir Sepihak Mobil Rental Selama 3 Tahun, Korban Akui Kasih 'Uang Pelicin' dan Rugi Ratusan Juta

Setelah laporan tersebut sudah di buat, seharusnya menurut dia, terduga tersangka di tahan di ruang tahanan, namun sebaliknya di biarkan duduk santai di ruang tamu.

“Kami meminta kepada Bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan agar meninjau dan memantau kembali aktivitas pengisian bahan bakar di seluruh SPBU yang ada di Jawa Barat, dimana BBM subsidi jenis pertalite dijadikan lahan bisnis pribadi,” pungkasnya.*(Eva)

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru