Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: (kiri) mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite dan (kanan) modus operandi melalui surat nelayan dalam melancarkan aksi para mafia tersebut. (Foto: suararealitas.co)

KETAHUAN: (kiri) mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite dan (kanan) modus operandi melalui surat nelayan dalam melancarkan aksi para mafia tersebut. (Foto: suararealitas.co)

KABUPATEN SUKABUMI, suararealitas.co – Praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite oleh SPBU dengan pihak pembeli terbongkar di Kabupaten Sukabumi.

Terminal bahan bakar ini kepergok melayani pengisian pada unit pick up berwarna hitam dengan nomor polisi F 8754 UU.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian bbm pertalite ke jerigen berukuran 35 liter dan berkapasitas 1.750 liter, berlangsung di SPBU 34.433.04 Jalan Alun-alun Pelabuhanratu, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran dilokasi, seorang kepala dusun (Kadus) menyebut bahwa kendaraan tersebut milik Wihanda alias Apep.

Sementara itu, sang pemilik Wihanda mengatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis pertalite tersebut kerap menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Namun terdapat kejanggalan didalam surat itu, dalam pengakuannya, ternyata BBM tersebut di perjualbelikan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Kendati demikian, perwakilan Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengaku, bahwa pihaknya merasa tidak dihormati maupun dihiraukan oleh oknum Polres Sukabumi lantaran timnya melaporkan atas kegiatan praktik ilegal di SPBU 34.433.04 tersebut.

Selain itu, dia juga menilai Polres Sukabumi diduga tutup mata atas praktik penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya.

“Pada saat melapor, kami dari Aliansi didampingi media merasa kecewa dengan perlakuan pihak Polres Sukabumi karena seharusnya bersinergi dalam membantu penemuan bukan untuk mempersulit kami,” keluhnya.

“Atas perlakukan tidak mengenakan oleh oknum Polres Sukabumu, kami pun menelpon Polda Jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi. Selang berapa menit kemudian, barulah kami di tanggapi oleh pihak berwenang dan datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke Polres agar menjalani proses hukum,” sambungnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Konveksi di Jelambar Jakarta Barat Pagi Ini

Setelah laporan tersebut sudah di buat, seharusnya menurut dia, terduga tersangka di tahan di ruang tahanan, namun sebaliknya di biarkan duduk santai di ruang tamu.

“Kami meminta kepada Bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan agar meninjau dan memantau kembali aktivitas pengisian bahan bakar di seluruh SPBU yang ada di Jawa Barat, dimana BBM subsidi jenis pertalite dijadikan lahan bisnis pribadi,” pungkasnya.*(Eva)

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru