Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Rp53,76 Miliar, Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan pemusnahan bersama barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, dilakukan secara simbolis pada Rabu (12/11) dan dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan melalui metode co-processing  yakni pembakaran di tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 38,87 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 41.546.660 batang hasil tembakau (HT), terdiri dari 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), 1 unit ponsel, 22 lembar resi, dan 1 lembar print out.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi baik dari Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, hingga daerah pemasaran Barang Kena Cukai ilegal,” ujar Ambang.

Ambang menambahkan, pemusnahan ini bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga bagian dari implementasi Green Customs Initiative, yaitu kebijakan ramah lingkungan dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Melalui metode co-processing, seluruh barang dimusnahkan tanpa meninggalkan residu berbahaya maupun limbah beracun, sejalan dengan upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.

Provinsi Banten sendiri memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi antar-pulau bagi peredaran BKC ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan dalam operasi bertajuk “Operasi Gurita”, dengan hasil tangkapan mencapai 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, 7.504 liter minuman beralkohol ilegal, serta 76,74 liter etil alkohol ilegal. Dari total kasus tersebut, 22 penyidikan telah dilakukan, dan 19 di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) berkat dukungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

“Operasi Gurita merupakan langkah terstruktur dan berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan di bidang cukai. Kami ingin menekan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat peredaran barang kena cukai ilegal,” lanjut Ambang.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud implementasi Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Melalui sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector  menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap batang rokok dan setiap tetes alkohol yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku. Inilah bentuk nyata dedikasi kami untuk Indonesia yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Ambang.

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB