Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers, Sabtu (20/9/2025) terkait pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025, Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan tersangka dan menyita total barang bukti sekitar 21 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi secara home industry.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial CLAS dan FF dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis berbentuk daun kering seberat 64,79 gram bruto, yang diperoleh secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RI ditangkap dengan barang bukti 2.839 gram bruto tembakau sintetis. Dari hasil penyidikan, para pelaku mendapatkan barang melalui akun Instagram IR Revolutioner, lalu memperjualbelikannya di wilayah Jabodetabek melalui akun COWBOYJUNKIES. PROJECT yang dikelola para tersangka.
Selanjutnya, pada Senin, 15 September 2025, aparat berhasil membongkar praktik produksi atau home industry tembakau sintetis. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BM ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan lokasi produksi di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar bahan baku dan produk siap edar, di antaranya:
– 7.700 gram serbuk mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 3.900 ml cairan mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 1.124,5 gram serbuk mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 4.260 ml cairan mengandung 5BROMO-1PNT
– 2.400 gram serbuk potasium karbonat
– serta berbagai peralatan produksi untuk meracik tembakau sintetis.
“Dari sembilan tersangka, total barang bukti yang kami sita mencapai kurang lebih 21 kilogram. Jika dikonsumsi, jumlah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 2 juta jiwa. Ini berarti kita telah berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Viktor Inkiriwang.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, pengelola akun Instagram, hingga peracik bibit narkotika. Polisi juga masih memburu dua orang lain berinisial SB dan SD yang berstatus DPO dan diduga pemasok bahan baku dari luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113, 114, 112, dan 132, sesuai peran masing-masing. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana denda miliaran rupiah.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas jaringan narkotika berbahaya, khususnya home industri tembakau sintetis,” tegas AKBP Victor Inkiriwang.




































