Polres Tangerang Selatan Bongkar Home Industry Narkotika, Amankan 9 Tersangka dan 21 Kg Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers, Sabtu (20/9/2025) terkait pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025, Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan tersangka dan menyita total barang bukti sekitar 21 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi secara home industry.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial CLAS dan FF dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis berbentuk daun kering seberat 64,79 gram bruto, yang diperoleh secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RI ditangkap dengan barang bukti 2.839 gram bruto tembakau sintetis. Dari hasil penyidikan, para pelaku mendapatkan barang melalui akun Instagram IR Revolutioner, lalu memperjualbelikannya di wilayah Jabodetabek melalui akun COWBOYJUNKIES. PROJECT yang dikelola para tersangka.

Baca Juga :  Ponpes Al Zaytun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Polri Guna Lengkapi Berkas

Selanjutnya, pada Senin, 15 September 2025, aparat berhasil membongkar praktik produksi atau home industry tembakau sintetis. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BM ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan lokasi produksi di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar bahan baku dan produk siap edar, di antaranya:
– 7.700 gram serbuk mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 3.900 ml cairan mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 1.124,5 gram serbuk mengandung MDMB-4EN-PINACA
– 4.260 ml cairan mengandung 5BROMO-1PNT
– 2.400 gram serbuk potasium karbonat
– serta berbagai peralatan produksi untuk meracik tembakau sintetis.

“Dari sembilan tersangka, total barang bukti yang kami sita mencapai kurang lebih 21 kilogram. Jika dikonsumsi, jumlah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 2 juta jiwa. Ini berarti kita telah berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Viktor Inkiriwang.

Baca Juga :  Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, pengelola akun Instagram, hingga peracik bibit narkotika. Polisi juga masih memburu dua orang lain berinisial SB dan SD yang berstatus DPO dan diduga pemasok bahan baku dari luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113, 114, 112, dan 132, sesuai peran masing-masing. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana denda miliaran rupiah.


“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas jaringan narkotika berbahaya, khususnya home industri tembakau sintetis,” tegas AKBP Victor Inkiriwang.

Berita Terkait

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu
Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap
Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:21 WIB

Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Berita Terbaru