Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus besar. Perkara ini menyeret sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, duduk sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai para terdakwa melanggar hukum dengan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015–2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama dua mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut persetujuan impor tersebut memunculkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Sidang digelar di PN Jakpus, Kemayoran.

Baca Juga :  Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan PT BMM tidak bertindak melawan hukum. Menurutnya, kerja sama dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka menjaga stok dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

“Penugasan impor berasal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 28 Desember 2015. Saat itu diputuskan impor diperlukan untuk mencegah defisit gula nasional pada awal 2016,” jelas Agus usai sidang di Jakarta, Selasa (26/08).

Agus menambahkan, PPI tidak memiliki kemampuan mengimpor gula secara mandiri, sehingga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Karena itu, PT BMM dan delapan perusahaan lain hanya membantu pemerintah menjalankan keputusan resmi hasil rapat kementerian.

Baca Juga :  Heboh! Ratusan Meter Kabel Listrik Dicuri di Tengah Kondisi Pembangunan Proyek PSN, Oknum Internal PLN Diduga Terlibat?

Menurut Agus, langkah tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan penugasan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harusnya bukan tindak pidana, tapi kontribusi mengatasi kelangkaan,” tegasnya.

Sidang Tipikor PN Jakpus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang, dengan puluhan saksi dari berbagai kementerian dan lembaga dihadirkan.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru