Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus besar. Perkara ini menyeret sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, duduk sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai para terdakwa melanggar hukum dengan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015–2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama dua mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut persetujuan impor tersebut memunculkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Sidang digelar di PN Jakpus, Kemayoran.

Baca Juga :  Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan PT BMM tidak bertindak melawan hukum. Menurutnya, kerja sama dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka menjaga stok dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

“Penugasan impor berasal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 28 Desember 2015. Saat itu diputuskan impor diperlukan untuk mencegah defisit gula nasional pada awal 2016,” jelas Agus usai sidang di Jakarta, Selasa (26/08).

Agus menambahkan, PPI tidak memiliki kemampuan mengimpor gula secara mandiri, sehingga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Karena itu, PT BMM dan delapan perusahaan lain hanya membantu pemerintah menjalankan keputusan resmi hasil rapat kementerian.

Baca Juga :  Terbakar Cemburu Buta, Pria Sadis di Kalideres Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Menurut Agus, langkah tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan penugasan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harusnya bukan tindak pidana, tapi kontribusi mengatasi kelangkaan,” tegasnya.

Sidang Tipikor PN Jakpus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang, dengan puluhan saksi dari berbagai kementerian dan lembaga dihadirkan.

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?
Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Berita Terbaru