Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus besar. Perkara ini menyeret sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, duduk sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai para terdakwa melanggar hukum dengan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015–2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama dua mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut persetujuan impor tersebut memunculkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Sidang digelar di PN Jakpus, Kemayoran.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 46 Remaja, Didata dan Dipanggil Orangtuanya

Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan PT BMM tidak bertindak melawan hukum. Menurutnya, kerja sama dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka menjaga stok dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

“Penugasan impor berasal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 28 Desember 2015. Saat itu diputuskan impor diperlukan untuk mencegah defisit gula nasional pada awal 2016,” jelas Agus usai sidang di Jakarta, Selasa (26/08).

Agus menambahkan, PPI tidak memiliki kemampuan mengimpor gula secara mandiri, sehingga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Karena itu, PT BMM dan delapan perusahaan lain hanya membantu pemerintah menjalankan keputusan resmi hasil rapat kementerian.

Baca Juga :  Ini Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Menurut Agus, langkah tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan penugasan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harusnya bukan tindak pidana, tapi kontribusi mengatasi kelangkaan,” tegasnya.

Sidang Tipikor PN Jakpus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang, dengan puluhan saksi dari berbagai kementerian dan lembaga dihadirkan.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru