Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Jawa Barat dan Jakarta

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Satgas Penindakan dan Resmob berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Operasi penindakan ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda pada 20 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jual beli daring yang dilakukan para pelaku, dengan barang bukti utama berupa pipa rokok, patung ukiran, dan gading gajah utuh. Kasus ini tercatat dalam tiga laporan polisi terpisah dengan total empat orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP Pertama (LP/54/V/2025):
Tersangka berinisial PR (55), seorang pedagang, dan ED (59), wiraswasta, ditangkap di lokasi pertama yang berada di Puri Jiberem Permai 2, Jalan Matahari Blok EE No.14, Kelurahan Papakan, Kecamatan Jiberem, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta delapan gading gajah utuh. Tersangka diketahui memasarkan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial menggunakan peralatan live streaming seperti tripod, mikrofon, stand handphone, dan display putar.

Baca Juga :  Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

TKP Kedua (LP/55/V/2025):
Tersangka SS (46), seorang wiraswasta, ditangkap di Ciaul Pasir No.75, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cipole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dari penggeledahan, petugas menyita 135 buah pipa rokok yang juga diduga berasal dari gading gajah.

TKP Ketiga (LP/56/V/2025):
Tersangka JF (44), wiraswasta, diamankan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Jalan Ramli No.34, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, dan Jalan Surabaya No.175–178 serta 202, Menteng. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 10 patung ukiran, satu kepala singa dari gading, tujuh pipa rokok, dan tujuh kilang, yang seluruhnya diduga berbahan dasar gading gajah.

Dalam ketiga kasus ini, tim penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tersangka IR, EF, SS, dan CR. Dari tangan para tersangka, turut diamankan berbagai alat bukti tambahan berupa lima buku tabungan, 20 resi pengiriman paket, dua unit ponsel, serta dua paket pipa rokok yang siap dikirim kepada pembeli.

Baca Juga :  Klaim Setahun Laporannya Tak Berjalan di Polres Pasuruan Kota, Korban Penipuan Rp500 Juta Teriak Keadilan

Menurut Brigjen Pol Nunung selaku Direktur Ditipidter Bareskrim Polri, Kepolisian menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), yang melarang peredaran bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin resmi.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa yang terancam punah seperti gajah,” ujar nunung saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/05/2025).

Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru